KabarMagelang__Bupati Magelang di wakili oleh Wakil Bupati Magelang Sahid menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masa sidang I Tahun 2025 kepada DPRD Kabupaten Magelang, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Magelang, Selasa (15/4/2025).
Penyerahan Raperda masa sidang I tahun 2025 ini juga dihadiri oleh segenap anggota DPRD Kabupaten Magelang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Magelang.
Wakil Bupati Magelang Sahid menyampaikan, penyerahan Raperda masa sidang I ini meliputi, Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang dan Raperda tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang.
Wakil Bupati Magelang Sahid mengatakan, perubahan Peraturan Daerah saat ini telah dilakukan sebanyak dua kali dimana pada perubahan pertama dalam rangka mengakomodir perubahan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Adapun perubahan kedua dalam rangka mengakomodir perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Daerah (BAPPEDA dan LITBANGDA) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Selanjutnya, Rancangan Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang, ditujukan pada upaya optimalisasi penyelenggaraan fungsi penunjang bidang keuangan serta penyelenggaraan urusan pendidikan, urusan kebudayaan, urusan pariwisata, urusan kepemudaan dan olahraga dengan rencana mengubah nomenklatur kelembagaan.
"Tujuan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang yaitu memberikan kepastian hukum dalam perubahan perumpunan Perangkat Daerah meliputi urusan pendidikan, urusan kebudayaan, urusan pariwisata, urusan kepemudaan dan olahraga, serta fungsi penunjang keuangan," kata Sahid.
Sasaran yang ingin diwujudkan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang yaitu untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pendidikan, urusan kebudayaan, urusan pariwisata, urusan kepemudaan dan olahraga, serta fungsi penunjang keuangan.
Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini yaitu perubahan nomenklatur Perangkat Daerah meliputi, Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pendidikan.
Kemudian Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, bidang kebudayaan, dan bidang kepemudaan dan olahraga, lalu Badan Pendapatan Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan sub fungsi pengelolaan pendapatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipe B melaksanakan fungsi penunjang bidang Keuangan sub fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir menyampaikan, terkait dengan Raperda masa sidang I dan rancangan awal RPJMD, DPRD telah memutuskan untuk membahasnya di tingkat panitia khusus (Pansus).
"Berdasarkan rapat internal di masing-masing Pansus, semua Pansus telah memilih dan memutuskan pimpinan Pansusnya yang akan segera di bacakan dalam rapat Paripurna ini," kata Sakir.
Pada kesempatan yang sama pada penyerahan Rancangan Peraturan Daerah masa sidang I ini juga dibacakan hasil rangkuman pembahasan dari Komisi I sampai dengan Komisi IV berupa catatan strategis DPRD Kabupaten Magelang terhadap keterangan pertanggungjawaban Bupati Magelang akhir tahun anggaran 2024.(res).
Tidak ada komentar: