KabarMagelang__Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan pembayaran uang restitusi kepada empat korban kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ahmad Labib (ALB). Uang restitusi diserahkan langsung ke para korban di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (22/4/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Magelang, Toto Harmiko mengatakan, terkait penyerahan restitusi ini, pihaknya sudah menyerahkan uang restitusi disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo, Penasehat Hukum dari korban dan dari Lembaga Sahabat Perempuan.
Dia menyebutkan, uang restitusi yang diberikan ke para korban itu sebesar Rp 50 juta. Yang mana ini merupakan bagian proses hukum, dan sebelumnya dari penghitungan SPKL PSK uang restitusinya itu sebesar kurang lebih Rp 200 juta.
"Namun, terpidana hanya mampu dan sanggupnya Rp 50 juta,” jelas Toto.
Dan untuk proses hukum saat ini, dengan penyerahan uang restitusi ini menandakan proses hukum sudah selesai, sudah inkrah. Karena, restitusi ini merupakan salah satu langkah melaksanakan putusan majelis hakim, terkait penyerahan hak-hak korban berupa uang restitusi tersebut.
“Dari uang restitusi sekitar Rp 50 juta ini dibagi ke empat korban. Jadi, masing-masing korban akan menerima uang restitusi sekitar Rp 12,5 juta,” terangnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Korban Akhmad Sholihuddin menyampaikan, dari keempat korban kebejatan Ahmad Labib ini, pada intinya hak-hak mereka sebenarnya sudah diperjuangkan sangat baik oleh tim Kejaksaan Negeri dan dari LPSK.
Dia dari tim kuasa hukum korban mengaku sebenarnya masih kurang puas, karena dari sekitar Rp 243 juta yang dimintakan ke terdakwa.
“Namun, hanya dikabulkan kurang lebih Rp 50 juta,” ujarnya.
Meskipun begitu, pihaknya tetap menerima hal tersebut.
“Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait,” pungkas Akhmad Sholihuddin.(Rez).
Tidak ada komentar: