Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir saat hadir di pers rils di Mako Polresta Magelang juga menyebutkan barang bukti lainnya.
“Masih ada 10 lembar sumbu petasan dan sebuah balon udara. Dimana petasan dan balon udara akan dinyalakan dan diterbangkan lebaran mendatang, ” katanya.
Dijelaskannya, bahwa awal mula kasus penemuan produksi petasan tersebut bermula petugas Polsek Muntilan melakukan patroli KRYD Sabtu malam (15/3). Yakni di daerah Kelurahan Muntilan jam 23.30 wib.
“Saat patroli tersebut, petugas mendapati seorang pemuda berinisi JA, 18 didapati membawa miras. Selanjutnya JA dibawa ke Mako Polsek Muntilan untuk dimintasi keterangan,” imbuhnya.
Saat dimintai keterangan, kata Thohir bahwa JA ini mengaku memiliki balon udara dan sedang membuat petasan di rumah temannya inisial A,37, di Kecamatan Muntilan.
“Setelah itu petugas ke rumah JA, dan didapati balon udara diameter 4 meter dan tinggi 4,5 meter. Serta 400 selonsong petasan sedang dan 5 petasan jumbo dan peralatan untuk membuat petasan. Dilanjutkan ke rumah A, 37, didapati obat petasan 2 kilogram dan 10 lembar sumbu petasan,” paparnya.
Selanjutnya, barang bukti diamankan ke Mako Polsek Muntilan. “Untuk kedua orang tersebut karena kooperatif dan bersedia menyerahkan maka akan dilakukan pembinaan,” ujarnya.(rez).
Tidak ada komentar: