kabarMagelang__Jajaran Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan dan menetapkan empat orang pelaku tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana dengan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap tiga orang korban yang terjadi di jalan masuk perumahan rayyan, Desa. Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Magelang pada Minggu (23/3/2025) sore kemarin.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar melalui
Kasatreskrim Polresta Magelang AKP Laode Arwansyah menyebutkan, empat orang
tersangka tersebut yakni FW (37), NA (38), KY (33), dan STR (64). Kempat tersangka
merupakan warga Kecamatan Mertoyudan dan berhasil diamankan pada Senin (24/3/2025)
dini hari.
“Ketiga tersangka FW,NA, dan KY berhasil diamankan
pada Senin menjelang subuh. Sedang STR diamankan diempat kerja wilayah
Palbapang Mungkid, pada Selasa (25/3/2025) tadi pagi,” ungkapnya di Mapolresta Magelang
(25/3/20285).
Sedangkan ketiga orang korban yaitu
Khoiri Abadi, (36) Ramadhan Akbar Ekadiputra (25), dan Budiyono (53) dimana
ketiganya warga perumahan Rayyan, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan.
“Korban ada tiga orang, satu
warga sipil dan dua lainya merupakan anggota TNI dari AKMIL Magelang. Ketiganya
sempat dirawat di RSU Merah Putih akibat terluka kena sabetan senjata tajam
dari tersangka,” jelas Laode.
Dia menerangkan kronologi kejadian berawal dari tersangka FW mendatangi pos jaga
perumahan Rayyan dan menanyakan kepada petugas jaga (Budiyono) terkait dimana
kunci kontak sepeda motor yang sebelumnya ia bawa dan diparkirkan di pinggir
jalan masuk perumahan. (diketahu sebelumnya tersangka FW tersebut mencari jamur
di sekitar lokasi).
Karena
Budiyono merasa tidak mengetahui dan terjadi cekcok yang tidak lama kemudian
tersangka memanggil teman-temannya sekira
berjumlah 10 orang lainnya.
Budiyono
kemudian meminta bantuan ketua RT namun tidak ada di tempat dan ada warga yang
bernama Khoiri yang mendatangi pos jaga Ramadhan Akbar Ekadiputra menemui
tersangka.
Tersangka FW
beserta teman-temanya terus menanyakan terkait keberadaan kunci sepeda motor
yang hilang dan seoalah-olah ada warga perumahan yang mengambilnya.
Sehingga
terjadi ketegangan dan tiba-tiba tersangka FW melakukan pembacokan terhadap Khoiri hingga mengenai kepala sebelah atas telinga
sebelah kiri. Setelah itu Ramadhan akbar yang hendak melerai tiba-tiba menerima sabetan golok oleh pelaku mengenai
bahu sebelah kiri.
“Barang bukti yang berhasil diamankan (satu) bilah sejata tajam jenis
golok dengan panjang ± 47cm; rekaman
video cctv di lokasi kejadian. Para pelaku diancam hukuman pidana penjara tujuh
tahun,” tegas Laode.(rez).
Tidak ada komentar: