kabarMagelang__Jajaran Satnarkorba Polresta Magelang mengamankan dua orang pelajar pengedar narkoba jenis Trihexyphenidyl/Pil Y/Pil Sapi dan tembakau sintetis. Kedua pelajar tersebut mengedarkan barang yang dibelinya dari online kepada teman tongkrongan dan kalangan pelajar lainya.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar melalui Kasatnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto mengungkapkan untuk tersangka pengedar pil yarindu yakni Aar (18) pelajar warga Kecamatan Sawangan.
“Aar diamankan pada (14/3/2025) dengan barang bukti 16 (Enam Belas) paket obat keras jenis Trihexyphenidyl/Pil Y/Pil Sapi Dengan Jumlah 1220 Butir,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Senin (17/3/2025).
Modus yang digunakan oleh Aar barang terlarang tersebut didapatkan dari membeli secara online melalui Whatsapp dan bertemu langsung di kawasan Artos Mall dengan harga Rp.1.250.000,-..
“Kemudian tersangka menjual kembali kepada beberapa temannya dengan harga Rp. 20.000 setiap 1 paket berisi 5 butil pil sapi/Y,” jelasnya.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat jika terdapat peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl/Pil Y/Pil Sapi, di wilayah Sawangan yang diduga dilakukan oleh Aar. Selanjutnya dilakukan penyelidikan didapatkan informasi jika Aar menggunakan sarana sepedamotor Honda Beat biru hitam.
“Pada Jumat, Tanggal (14/3/2025) sekira pukul 19.00 Wib. Aar berhasil diamankan di Wilayah Desa Dondowangi Kecamatan Sawangan beserta barang bukti 4 paket pil sapi, dan 16 paket dengan jumlah 1.220 butir,” terang Tri W.
Dia menambahkan pada harti berikutnya yakni Sabtu (15/3/2025) pihaknya juga berhasil mengamankan MWNH (18) pelajar warga Kecamatan Tempuran. Yang abersangkutan diduga sebagai pengedar tembakau sintetis. MWNH berhasil diamankan di Dusun Gejakan, Desa Borobudur.
“Barang bukti yang berhasil daiamankan berupa 6 paket tembakau sintetis dengan berat 40,46 gram,” terangnya.
“MWNH mendapatkan tembakau sintetis dengan membeli secara online melalui aplikasi instagram dengan harga Rp. 2.000.000 yang diambil disuatu tempat di daerah semarang,” beber Tri W.
Tri W, menegaskan baik tersangka Aar maupun MWNH selain mengedarkan juga ikut sebagai pemakai, dan mengedarkan sebagian kepada teman tongkrongan maupun di kalangan teman pelajar.
“Untuk tersangka aar dijerat pasal 435 atau pasal pasal 436 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak rp 5.000.000.000,-.ujarnya.
“Sementara untuk tersangka MWNH dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo peraturan meteri kesahatan republik indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 paling banyak Rp. 10.000.000.000,-,” tegas Tri Widaryanto.(rez).
Tidak ada komentar: