kabarMagelang__Satreskrim Polresta Magelang berhasil menangkap komplotan pencuri barang di mobil dengan modus mengelabui sopir mengatakan bahwa ban mobil kempis. 5 orang pelaku yang viral saat beraksi karena terekam camera CCTV diringkus disebuah penginapan di Jogjakarta.
Kapolresta Magelang Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, melalui Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol Laode Arwansyah mengungkapkan peristiwa pencurian terjadi pada pukul 09,30 di pinggir jalan raya Dusun Pedak, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Magelang, Senin (17/2/2025).
“Setelah Laporan di terima Tim Resmob Polresta Magelang melakukan Olah TKP dan melakukan penyelidikan terhadap para terangka, hingga akhirnya Selasa, (18/2/ 2025) sekira pukul 02.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka di penginapan Yogyakarta,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Selasa (18/2/2025).
Dia menjelaskan kronologis kejadia pada pada Senin (17/2/2025) sekira pukul 09.30 WIB pada saat korban mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris sepulang dari toko Buku jendela kota Magelang. Sesampainya TKP di pepet pelaku R dan B alias PENYOK dengan mengendarai 1 unit HONDA VARIO 110 warna hitam.
“Pelaku menyampaikan kepada korban “Ban-Ban” (dengan maksud bannya
kempes). Mengetahui hal tersebut kemudian korban menepikan kendaraan setelah
itu turun dari mobil untuk mengecek kondisi ban belakang sebelah kanan,” terangnya.
Setelah
korban keluar kemudian pelaku lainya yakni S membuka pintu depan sebelah kiri kemudian mengambil
tas yang berisi uang sebesar Rp.1.100.000 dan handphone merk Realme C 12, warna
krem yang berada di kursi setelah itu pelaku B alias SKY menjemput S untuk kabur dan pergi dari lokasi kejadian.
“Mengetahui barangnya hilang dan melihat hasil rekaman CCTV di lokasi
kejadian kemudian korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Magelang,” beber Laode.
Para pelaku
ternyata merupakan komplotan yang sering melakukan kejaharan yang yang sama di
berbagai daerah seperti Surakarta, Cirebon, Sumedang, Semarang dan Magelang. Adapun
sasaranya adalah pengendara yang sendirian.
“Dua orang tersangka yang kita rangani yakni B (35) dan S (49) keduanya warga Jakarta. Sedangkan tiga tersangka lainya ditangani Polresta Surakarta karena juga melakukan kejahatan di wilayah hukum Polresta Surakarta,” terangnya.
“Para
tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan
ancaman penjara maksimal 9 tahun,” tegas Laode.
Diketahui sebelumnya, aksi pencurian dengan modus modus
mengelabui sopir dengan mengatakan ban mobil kempis terjadi di Mungkid, terekam
CCTV dan sempat viral di medsos.
Video tersebut menunjukkan aksi pencurian itu beredar di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @liputan.magelang. Dalam video terlihat pelaku beraksi siang hari, dan kendaraan yang melintas ramai.
Tampak mobil korban yang belakangan diketahui S (60) warga Kecamatan Borobudur, tiba-tiba berhenti di perempatan jalan. Kemudian ada pria yang menghampiri. Pelaku lainnya berjalan menuju mobil sebelah kiri dan membuka pintu mengambil sesuatu kemudian dihampiri pelaku lainnya kabur naik motor matik.(rez).
Tidak ada komentar: