Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polresta Magelang Amankan Ribuan Botol Miras dari Penjual di Kliangkrik dan Muntilan

kabarMagelang__Polresta Magelang berhasil mengamankan ribuan botol miras dengan dua orang tersangka dalam patroli Kegiatan Rutin Yang DIoptimalkan (KRYD). Ribuan Botol miras berbagai jenis dan merk tersebut didapatkan di dua tempat yakni di Kecamatan Kaliangkrik dan Muntilan.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar S.I.K, SH melalui Wakapolreta
Magelang AKBP Imam Syafi’i S.I.K, MSi mengungkapkan,  bahwa pada Selasa (4/2/2025) sekira pukul 19.30
Unit Turjawali Satsamapta Polresta Magelang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Kecamatan Kaliangkrik ada penjual Miras.  Selanjutnya Unit Turjawali di pimpin Kasat Samapta melaksanakan observasi di TKP dan melaksanakan penggledahan rumah HP (36) warga Kecamtan Kaliangkrik.

“Dalam penggeledahan ditemukan minuman beralkohol  berbagai merk sebanyak 300 botol minuman beralkohol berbagai Merk. kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Polresta Magelang,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Jumat (7/2/2025).

Dia menyebutkan selain di Kecamatan Kaliangkrik,  pada Kams (6/2/2025) sekira pukul unit turjawali kembali melaksanakan patroli rutin di sekitar Jl.pemuda Muntilan. Saat melaksanakan patroli petugas patroli mencurigai ada kendaraan truck yang parkir dan menurunkan barang (kardus karton yang menyerupai kemasan minuman beralkohol) di depan toko jamu tepatnya di Jl pemuda No.5B Tinggalarum Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan.

“Saat petugas mendatangi serta melaksanakan pemeriksaan kendaraan truk, ditemukan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 737 botol berbagai merk. Selanjutnya pemilik yakni  APT (29) warga Kecamtan Sawangan dan barang bukti di bawa ke kantor Polresta Magelang,” jelas Imam.

Kedua tersangka  dijerat Pasal Pasal 13 ayat (1) jo pasal 19 (1) Perda Kabupaten Magelang  No. 12 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau dengan paling banyak Rp.50.000.000,-,” tegasnya.

Dia menegaskan akan terus berupaya memberantar peredaran miras di wilayah hukum Polresta Magelang. Pihaknya juga menghimbau kepada Masyarakat agar melaporkan ke Petugas jika mengetahui ada penjualan miras di wilayahnya.

“Kami menghimbau kepada Masyarakat agar segera menginformasikan dan melaporkan jika mengetahui ada kegiatan jual beli miras di wilayahnya,” pungkas Imam.(rez).

 

 

 

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply