Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Jelang Ramadhan 1446 H/2025, Sederet Kasus Berhasil Diungkap Polresta Magelang Dalam KRYD dan Cipta Kondisi, Tertinggi Asusila

kabarMagelang__Polresta Magelang dan jajaran telah berhasil mengungkap beberapa kasus selama melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Cipta Kondisi Kamtibmas menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025. KRYD dan Cipta Kondisi Kamtibmas tersebut berlangsung selama 1 bulan yaitu mulai 20 Januari hingga 20 Pebruari 2025 kemarin.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, melalui Wakapolresta Magelang AKBP Imam Syafi’i S.I.K, MSi mengungkapkan Polresta Magelang berhasil mengungkap beberapa kasus selama KRYD dan Cipta Kondisi Kamtibmas menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 144
6 H tahun 2025.
 

“Adapun sasaran penindakan sesuai data yang berhasil diungkap yaitu peyalahgunaan miras, narkoba, perjudian, premanisme, dan asusila,”  jelasnya di Mapolresta Magelang, Jumat (21/2025).

Untuk penindakan yang pertama yakni tindak pidana ringan (tipiring) dilaksanakan oleh Satsamapta Polresta Magelang bersama Polsek Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 52 kasus.

“Barang bukti sebanyak 1.384 botol miras dan 12 diriegen ciu. Adapun rinciannya, 24 kasus sudah disidangkan dan 28 kasus dalam proses,” kata Imam.

Kemudian jajaran Satreskrim Polresta Magelang selama KRYD juga berhasil ungkap sebanyak 2 kasus yakni penyalahgunaan sajam.

“Dengan barang bukti sajam 2 buah clurit panjang 40 cm, dan 87 cm,” jelasnya.

Kemudian Polsek jajaran selama kegiatan cipta kondisi juga telah berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus yakni pencurian di Polsek Borobudur 2 kasus, Polsek Tegalrejo 1 kasus, Polsek Secang 1 kasus, Polsek Meertoyudan 1 kasus.

“Dan 1 kasus penyalahgunaan sajam di Polsek Tempuran,” kata Imam.

Dia menambahkan untuk perjudian Satreskrim Polresta Magelang juga melaksanakan ungkap dua kasus.

“Perjudian terjadi di wilayah Polsek Merrtoyudan yang diungkap pada Kamis 30 Januari 2025,” terangnya.

Selanjutnya jajaran Satnarkoba Polresta Magelang, selama kegiatan cipta kondisi berhasil ungka sebanyak 6 kasus

“Untuk perkara narkotika 2 kasus, dan perkara Kesehatan 4 kasus. Dengan total tersangka sebanyak 9 orang,” ujarnya.

Selain itu berhasil ungkap tindak asusila sebanyak 42 kasus kemudian melakukan pembinaan terhadap kasus miras sebanyak 25 kasus.

“Untuk asusila didapati selama kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan di tempat-tempat kost, maupun hotel,” pungkas ImamSyafi’i. (rez).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply