Kapolresta Magelang
Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya
Sianipar, melalui Wakapolresta Magelang AKBP Imam Syafi’i S.I.K, MSi mengungkapkan Polresta
Magelang berhasil mengungkap beberapa kasus selama KRYD dan Cipta Kondisi
Kamtibmas menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 144
6 H tahun 2025.
“Adapun sasaran penindakan
sesuai data yang berhasil diungkap yaitu peyalahgunaan miras, narkoba,
perjudian, premanisme, dan asusila,” jelasnya
di Mapolresta Magelang, Jumat (21/2025).
Untuk penindakan yang
pertama yakni tindak pidana ringan (tipiring) dilaksanakan oleh Satsamapta
Polresta Magelang bersama Polsek Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 52 kasus.
“Barang bukti
sebanyak 1.384 botol miras dan 12 diriegen ciu. Adapun rinciannya, 24 kasus
sudah disidangkan dan 28 kasus dalam proses,” kata Imam.
Kemudian jajaran
Satreskrim Polresta Magelang selama KRYD juga berhasil ungkap sebanyak 2 kasus
yakni penyalahgunaan sajam.
“Dengan barang bukti
sajam 2 buah clurit panjang 40 cm, dan 87 cm,” jelasnya.
Kemudian Polsek
jajaran selama kegiatan cipta kondisi juga telah berhasil mengungkap sebanyak 6
kasus yakni pencurian di Polsek Borobudur 2 kasus, Polsek Tegalrejo 1 kasus, Polsek
Secang 1 kasus, Polsek Meertoyudan 1 kasus.
“Dan 1 kasus penyalahgunaan
sajam di Polsek Tempuran,” kata Imam.
Dia menambahkan untuk
perjudian Satreskrim Polresta Magelang juga melaksanakan ungkap dua kasus.
“Perjudian terjadi di
wilayah Polsek Merrtoyudan yang diungkap pada Kamis 30 Januari 2025,” terangnya.
Selanjutnya jajaran Satnarkoba
Polresta Magelang, selama kegiatan cipta kondisi berhasil ungka sebanyak 6
kasus
“Untuk perkara
narkotika 2 kasus, dan perkara Kesehatan 4 kasus. Dengan total tersangka
sebanyak 9 orang,” ujarnya.
Selain itu berhasil
ungkap tindak asusila sebanyak 42 kasus kemudian melakukan pembinaan terhadap
kasus miras sebanyak 25 kasus.
“Untuk asusila
didapati selama kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan di tempat-tempat kost,
maupun hotel,” pungkas ImamSyafi’i. (rez).
Tidak ada komentar: