Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Partai Demokrat Dukung Pemerintah Menaikan Pajak 12 Persen Hanya Untuk Barang dan Jasa Mewah

kabarMagelang__Partai Demokrat mendukung kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang secara resmi diumumkan oleh Presiden Prabowo Subiyanto pada Selasa (31/12/2024).

Menanggapi hal tersebut Partai Demokrat yang juga tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus mendukung Keputusan yang diambil oleh pemerintahan Prabowo. Dikutip dari keterangan pers yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Selasa (31/12/2024).

"Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat," katanya.

Dia menyebut, kenaikan PPN itu terjadi secara bertahap, mulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan dari 11 persen menjadi 12 persen yang dimulai pada 1 Januari 2025. 

AHY menegaskan, Partai Demokrat mengapresiasi Keputusan Presiden Prabowo Subianto, setelah berkoordinasi dengan DPR RI, yang menerapkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja.

“Barang dan jasa tertentu sebelumnya sudah dikenakan PPN 11 persen dan dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu. Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11 persen,” jelasnya. 

"Sedangkan, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum dan rumah sederhana serta air minum, tetap berlaku tarif PPN 0 persen," terang AHY.

AHY mengungkapkan, Partai Demokrat siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran, senilai Rp38,6 Triliun. Di antaranya dalam bentuk bantuan beras untuk 16 juta penerima, dan bantuan pangan 10 kilogram per bulan.

Kemudian diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji s/d Rp10 juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya.

"Partai Demokrat berharap melalui pelaksanaan kebijakan ini, kita bisa bersama-sama menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan. Agar pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," pungkas AHY.(Rez).

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply