KabarMagelang__Keplala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (Mou) bersama Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang Siti Zumaroh di kantor Kejari Kabupaten Magelang, Senin (13/1/2024).
MOu tentang penananganan masalah hukum bidang perdata dan
tata usaha negara tersebut dalam rangka optimaslisasi pendapatan asli daerah
khususnya dari pajak daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Zein Yusri
Munggaran mengungkapkan tujuan dari MOu ini dalam rangka meningkatkan
pelaksanaan tusi masing-masing para pihak dalam bidang hukum dan perdata dan
tata usaha negara untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
“Obyek dalam MOu ini adalah melakukan pendampingan hukum
dalam optimalisasi pendapatan daerah,” ungkapnya.
Dia berharap MOu ini dapat dimanfaatkan oleh BPPKAD
Kabupaten Magelang dalam hal penagihan atau optimalisasi pendapatan daerah
Kabupaten Magelang.
“Karena begitu banyak pajak-pajak daerah yang saya kutip
dari BPPKAD Kabupaten Magelang bahwa masih rendah daripada tingkat kepatuhan
wajib pajak,” jelasnya.
“Semoga dengan adanya MOu ini kedepan tetap solid ddan
sinergis untuk kemajuan perekonomian dan pembangunan Kabupaten Magelang,” ujar
Zein.
Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang Ziti Zumaroh mengatakan
perjanjian atau MOu dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang ini merupakan
langkah yang sangat maju.
“Karena kita ini di negara hukum maka kita semua tentunya
harus taat hukum ya,” katanya.
Dia menyebut hutang piutang pajak merupakan salah
satu sumber dari pendapatan daerah. Oleh karena itu pihaknya berharap dengan
pendampingan dari Kejaksaan ini, pendapatan asli daerah khususnya dari pajak
akan lebih optimal.
“Kita berharap bagi Masyarakat yang masih rendah
kesadaranya sebagai wajib pajak akan lebih meningkat. Sehingga nantinya secara
sadar tanpa ada paksaan Masyarakat membayar pajak sesuai dengan ketentua yang
berlaku,” tegas Siti Zumaroh.
Dia juga menyebut salah satu pendapatan daerah yang dinilai
paling rendah di Kabupaten Magelang, dari adalah dari Pajak atas Mineral Bukan Logam dan Batuan
(MBLB).
“Perlu kita sadari bahwa pendapatan asli daerah dari pajak
akan berguna untuk kepentingan umum, guna melaksanakan pemerintahan serta
pembangunan di Kabupaten Magelang,” pungkasnya.(rez).
Tidak ada komentar: