Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » DPRD Kabupaten Magelang Setujui 3 Raperda Masa Sidang III Tahun 2024

KabarMagelang__Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah membahas dan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa sidang III Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah meliputi dua Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati. 

Dua Raperda tersebut adalah rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat, serta rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang pemberian Insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau Investor di daerah.

Sepyo mengatakan, pelaksanaan desentralisasi dalam negara kesatuan berarti memberikan hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan serta aspirasi masyarakat setempat, pembentukan daerah otonom dan penyerahan kewenangan secara hukum dari Pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur, mengurus dan/atau bagian dari urusan pemerintahan tertentu.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerindah daerah yang dalam pembentukannya harus dipenuhi syarat formil dan materil. 

Penetapan peraturan daerah dimaksudkan untuk memenuhi fungsi tertentu yaitu sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, kemudian merupakan peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat daerah dengan tetap berada dalam koridor NKRI yang berlandaskan

Pancasila dan UUD 1945 dan sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah. Lebih lanjut Sepyo menyampaikan, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan

Permukiman (RP3KP) merupakan dokumen perencanaan umum yang terpadu dan terkoordinasi secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif. 

Menurutnya, dokumen ini menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Adanya RP3KP dapat mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional.

Dokumen RP3KP memberikan manfaat tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi para pemangku kepentingan di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta masyarakat. 

Adapun beberapa manfaat atas penetapan RP3KP diantaranya, para pemangku kepentingan memperoleh gambaran prospek perkembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerah, terdapat acuan yang jelas bagi upaya dan prioritas penanganan masalah perumahan dan kawasan permukiman di daerah dan tersedianya suatu landasan strategi penyelenggaraan dan pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman di daerah yang sesuai dengan kebutuhan terkini, prioritas, maupun antisipasi perkembangan wilayah secara lintas sektoral maupun lintas wilayah.

Sementara Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur penyelenggaraan urusan ketertiban umum, ketenteraman dan pelindungan kepada masyarakat. 

"Peraturan daerah ini bertujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat serta menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah," ujar Sepyo Kamis (23/1/2025).

Dengan terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif, aman, nyaman dan tenteram baik dalam bidang daerah industri, perdagangan jasa, maupun pariwisata, akan menjadi daya tarik bagi masyarakat internasional untuk datang dan berkunjung ke Magelang. 

Lebih jauh diharapkan dapat menanamkan investasi, yang pada akhirnya memberikan kontribusi dalam pengembangan dan pembangunan serta peningkatan perekonomian di daerah.

Sepyo menambahkan, sejalan dengan hal tersebut hari ini juga disetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang pemberian Insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor di daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 

Pemberian insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Sedangkan pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.

Pemberian insentif dan pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor di daerah penting dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. 

"Pemberian insentif dan pemberian kemudahan tersebut diharapkan juga dapat meningkatkan daya saing daerah dan menarik minat investor serta meningkatkan aktivitas Investasi yang strategis dan berkualitas di Daerah," kata Sepyo.(rez). 



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply