Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Satnartkoba Polresta Magelang Tangkap Seorang Pengedar Sekaligus Pemakai Asal Temanggung, Barang Bukti yang Berhasil Diamnakan Hampir 70 gram Sabu

KabarMagelang__Seorang pengedar dan pemakai sabu-sabu berinisial S warga Temanggung ditangkap Satresnarkoba Polresta Magelang saat akan menanam paket sabu di pinggir jalan raya Armada - Pakelan Desa Banyurojo,                             Kecamatan Mertoyudan, Magelang,  tepatnya di depan Rumah makan Ayam Goreng Bu Tatik.Setelah dilakukan pengembangan di rumah S didapati belasan paket dengan berat total hampir 70 gram sabu.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Musthofa mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat jika terdapat peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mertoyudan yang diduga dilakukan oleh tersangka S.

“Slanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi jika tersnagka S tersebut menggunakan sarana sepedamotor Honda Vario warna hitam No. Pol.: AA 4802 KY, pada Senin (2/12/2024) sekira pukul 15.30 Wib. Petugas berhasil mengamankan S di pinggir jalan raya Armada - Pakelan dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna cokelat,” ungkapnya di Mapolresta Magelang Kamis (5/12/2024).

 

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan di Kamar tidur tersangka, berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu sebanyak: 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dibalut tisu warna, 2 (dua) plastik klip transparan yang masing-masing berisi serbuk kristal warna putih, 29 (dua puluh sembilan) paket sabu yang masing-masing berwujud plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna biru dalam plastik klip C-tik, 4 (empat) paket sabu yang masing-masing berwujud plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna cokelat, 2 (dua) paket sabu yang masing-masing berwujud plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam; dan 2 (dua) plastik klip transparan yang masing-masing berisi serbuk kristal warna putih.

 

“Jadi total sabu yang berhasil diamankan dari tersangka S sebanyak 69,37 gram,” jelas Musthofa


Dia menerangkan modus operandi yang dilakukan tersangka S mengaku disuruh S (DPO) untuk mengambil paket sabu seberat kurang lebih 100 gram melalui jasa Traffel di Temanggung dan disuruh untuk membagi paket tersebut menjadi 2 (dua) bagian selanjutnya 1 (satu) bagian disuruh untuk membuat paket-paket sabu, berukuran

paket kantongan dengan berat 5 gram, paket Bijian dengan berat 1 gram, dan paket tengahan dengan berat 0,5 gram. 

“Selanjutnya paket-paket sabu tersebut ditaruh/ditanam diwilayah, Kabupaten Magelang, dan Temanggung,” ungkapnya.

Tersangka S ini juga mengaku pada hari itu juga (sebelum ditangkap) sudah menaruh beberapa paket sabu diwilayah Magelang. Setelah dilakukan pencarian,  ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) paket sabu berwujud plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna biru, 1 (satu) paket sabu berwujud plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna cokelat, 5 (lima) paket sabu yang masing-masing berwujud plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna biru, 3 (tiga) paket sabu yang masing-masing berwujud plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih dalam potongan sedotan warna hitam dilakban warna cokelat.

“Untuk tiap titik menaruh/menaman paket sabu S dijanjikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),” kata Musthofa.

Tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah                               1/3 (sepertiga) “

“Atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah                 1/3 (sepertiga),” tegas Musthofa.

Tersangka S mengaku selain sebagi penanam juga sebagai pemakai. Untuk sabu yang dipakai sendiri dia membeli 0,37 gram dengan harga Rp.500 ribu.

“Barang itu saya pakai untuk empat kali dalam satu minggu,” akunya.(rez).

 

 

 

 

 

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply