Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polresta Magelang Amankan 9 Remaja dari Dua Geng Tawuran Bersajam di Mertoyudan, 1 Orang Masih DPO

kabarMagelang__Polresta Magelang tetapkan 10 remaja tersangka pelaku tawuran dengan menggunakan senjata tajam. Dari 10 anak tersebut 3 diantaranya masih dibawah umur dan berstatus pelajar, serta 1 orang DPO. Akibat dari peristiwa tawuran ini satu orang korban mengalami luka kena sajam dan harus menjalani perwatan di rumah sakit.

10 anak ini berasal dari dua geng yang berbeda yang saling menantang di Medsos Instagram dengan istilah “have fun” kemudian menentukan jumlah peserta dan lokasi tawuran, yakni di Jalan Dusun Banyakan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, pada Minggu (29/12/2024) sikira pukul 03.00 WIB.

Kapolresta Magelang Kombes Pol. Musthofa mengungkapkan 10 anak yang ditetapkan sebagai tersangka teridir dari dua anggota geng berbeda yang saling melakukan tawuran yakni dari geng “Alam Generation” dan geng “Ryth”.

“4 orang tersangka dari geng generation dari Kota Magelang yakni MH (16), Vl (17), FF (17) dan NA (18). Sedang 6 tersangka dari geng ryth berasal dari Mertoyudan Magelang yaitu MD, (18), MI, (21), MB, (20), AR, (18), dan AG, (19). Sementara DN pelajar yang merupakan admin dari geng ryth masih DPO,” jelasnya di Mapolresta Magelang, Senin (30/12/2024).

Adapun kronologis kejadian pada Minggu, (29/12/2024) sekira pukul 03.00 Wib piket Polsek Mertoyudan mendapat laporan warga bahwa telah terjadi tawuran menggunakan senjata tajam antar kelompok temaja di Dusun Banyakan Mertoyudan. Kemudian petugas piket Polsek Mertoyudan langsung menuju ke TKP.

“Setibanya di TKP petugas mengamankan 2 orang anak yang juga menguasai senjata tajam jenis celurit serta mendapati 1 remaja yang tergeletak di tengah jalan dengan kondisi mengalami luka robek pada kepala, punggung, lengan kanan dan pergelangan tangan kanan. Selanjutnya petugas mengevakuasi korban luka ke RS Merah Putih. Sedangkan 2 remaja yang membawa senjata tajam dibawa ke Polsek Mertoyudan untuk diproses,” terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi remaja yang diamankan Tim Resmob Polresta Magelang melaksanakan pengembangan pengguna sajam yang lainnya.  Dan pada Minggu, (29/12/2024) sekitar pukul 16.00 s/d 22.00 wib tim berhasil mengamankan para tersangka.

“Dari dari interogasi mereka mengaku saling menantang di medsos Instagram antara “geng rith” dengan “geng alam generation”. Mereka ini sudah janjian dengan jumlah perserta yang sudah disepakati dan lokasi yang sudah ditentukan,” beber Musthofa.

Adapun beberapa barang bukti sajam berbgai jenis dan ukuran yang sebelumnya sudah dibersiapkan para tersangka, berhasil diamankan diantaranya 4 buah Clurit, 3 buah Pedang, 2 buah Corbek, 1 Tongkat Baseball.

“Terhadap para tersangka yang membawa senjata tajam kami kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Musthofa.(rez). 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply