kabarMagelang__Polresta Magelang tetapkan 10 remaja tersangka pelaku tawuran dengan menggunakan senjata tajam. Dari 10 anak tersebut 3 diantaranya masih dibawah umur dan berstatus pelajar, serta 1 orang DPO. Akibat dari peristiwa tawuran ini satu orang korban mengalami luka kena sajam dan harus menjalani perwatan di rumah sakit.
10
anak ini berasal dari dua geng yang berbeda yang saling menantang di Medsos
Instagram dengan istilah “have fun” kemudian menentukan jumlah peserta
dan lokasi tawuran, yakni di Jalan Dusun Banyakan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, pada Minggu (29/12/2024) sikira
pukul 03.00 WIB.
Kapolresta
Magelang Kombes Pol. Musthofa mengungkapkan 10 anak yang ditetapkan sebagai
tersangka teridir dari dua anggota geng berbeda yang saling melakukan tawuran
yakni dari geng “Alam Generation” dan geng “Ryth”.
“4
orang tersangka dari geng generation dari Kota Magelang yakni MH (16), Vl (17),
FF (17) dan NA (18). Sedang 6 tersangka dari geng ryth berasal dari Mertoyudan
Magelang yaitu MD, (18), MI, (21), MB, (20), AR, (18), dan AG, (19). Sementara DN
pelajar yang merupakan admin dari geng ryth masih DPO,” jelasnya di Mapolresta
Magelang, Senin (30/12/2024).
Adapun kronologis
kejadian pada Minggu, (29/12/2024)
sekira pukul 03.00 Wib piket Polsek Mertoyudan mendapat laporan warga bahwa
telah terjadi tawuran menggunakan senjata tajam antar kelompok temaja di Dusun
Banyakan Mertoyudan. Kemudian petugas piket Polsek Mertoyudan langsung menuju
ke TKP.
“Setibanya di TKP petugas mengamankan 2 orang
anak yang juga menguasai senjata tajam jenis celurit serta mendapati 1 remaja
yang tergeletak di tengah jalan dengan kondisi mengalami luka robek pada
kepala, punggung, lengan kanan dan pergelangan tangan kanan. Selanjutnya
petugas mengevakuasi korban luka ke RS Merah Putih. Sedangkan 2 remaja yang
membawa senjata tajam dibawa ke Polsek Mertoyudan untuk diproses,” terangnya.
Berdasarkan hasil
interogasi remaja yang diamankan
Tim Resmob Polresta Magelang melaksanakan pengembangan pengguna sajam yang lainnya.
Dan pada Minggu, (29/12/2024)
sekitar pukul 16.00 s/d 22.00 wib tim berhasil mengamankan para tersangka.
“Dari dari interogasi mereka
mengaku saling
menantang di medsos Instagram antara “geng rith” dengan “geng alam generation”.
Mereka ini sudah janjian dengan jumlah perserta yang sudah disepakati dan
lokasi yang sudah ditentukan,” beber Musthofa.
Adapun
beberapa barang bukti sajam berbgai jenis dan ukuran yang sebelumnya sudah
dibersiapkan para tersangka, berhasil diamankan diantaranya 4 buah Clurit, 3
buah Pedang, 2 buah Corbek, 1
Tongkat Baseball.
“Terhadap para tersangka yang membawa senjata tajam kami kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Musthofa.(rez).
Tidak ada komentar: