Kabar Magelang__Polresta Magelang amankan delapan anak remaja bersajam yang akan melakukan tawuran. Dari delapan anak tersangka lima diantaranya masih pelajar SMK dan SMP. Dari tangan anak-anak ini didapati barang bukti 12 senjata tajam berbagai jenis dan ukuran. Rencana tawuran sendiri diketahuai terjadi di tiga tempat pada MInggu (8/12/2024) dini hari.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Musthofa mengungkapakan rencana tawuran yang melibatkan anak-anak sekolah terjadi di tiga wilayah dan berhasil digagalkan baik oleh petugas kepolisian maupun warga.
“Rencana tawuran terjadi di tiga wilayah yakni Secang, Tempuran dan Muntilan. Semua terjadi pada Minggu (8/12/2024) dini hari,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Senin (9/12/2024).
Dia menjelaskan kejadian pertama yakni di wilayah Kecamatan Tempuran pada (/12/2024) sekira pukul 00.30 WIB, warga Dusun Balong, datang ke Polsek Tempuran menyerahkan 4 orang remaja beserta senjata tajam yang diketahui akan melakukan tawuran.
Sebanyak 4 orang remaja ini berasal dari SMP 1 Kajoran dimana mereka akan melakukan tawuran dengan Geng SOS yang merupakan gabungan SMP se-Salaman dengan lokasi yang sudah ditentukan yaitu di depan SMP 1 Salaman.
“Namun saat 4 remaja ini berkumpul di depan SMP 1 Tempuran warga melihat dan meneriaki mereka hingga akhirnya mereka mencoba kabur. Selanjutnya warga menyerahkan para remaja tersebut beserta barang buktinya ke Polsek Tempuran,” jelasnya.
Kemudian kejadian yang kedua terjadi di wilayah Kecamatan Secang. Sekira pukul 03.30 WIB tepatnya di Dusun/Desa Krincing, anggota jaga Polsek Secang menerima laporan bahwa ada keributan di TKP. Anggota jaga dan yang lain mendatangi TKP. Di lokasi didapat satu orang remaja membawa senjata tajam jenis clurit yang sedang dikerumuni warga.
“Remaja tersebut menerangkan akan melakukan tawuran dengan anak SMK 1 Windusari dengan berboncengan bersama FITANTO. Keduanya dan barang bukti dibawa ke Polsek Secang,” ungkap Musthofa.
Selanjutnya rencana tawuran juga terjadi di wilayah Kecamatan Muntilan tepatnya Desa Sedayu sekira pukul 03.30 WIB. Berawal rombongan tersangka kurang lebih 15 orang nongkrong di sawah Dusun Kembaran dalam keadaan mabuk. Setelah itu datang Rifan (korban) dan 3 temannya membubarkan rombongan tersangka.
“Sekira pukul 01.30 wib saat korban dan 5 temannya berada di pertigaan jalan Dusun Kembaran tiba-tiba rombongan tersangka kurang lebih 15 orang menggunakan 6 sepeda motor berboncengan dan menanyakan mengapa saat nongkrong di sawah mereka dibubarkan sehingga terjadi cek-cok yang berujung perkelahian.Diketahui rombongan tersangka ada yang membawa sajam berupa clurit dan corbek yang mengenai korban (luka sayat dibagian betis kiri dan luka sayat pada jari kelingking kiri),” bebernya.
“Setelah korban melapor ke Polsek Muntilan, akhirnya Resmob Polresta Magelang melakukan back up dan menangkap para tersangka di rumahnya masing-masing,” terang Musthofa.
Ini daftar para tersangka dan barang bukti serta ancaman hukumanya :
TKP Secang tersangka DTS, (21) asal Kota Magelang barang bukti sajam 1 bilah sajam jenis clurit. Terancam pasal pasal 2 ayat (1) UURI No.12 / 1951 tentang Undang-undang darurat
TKP Tempuran tersangka ada 4 orang yakni MD,(18) asal Kajoran, tidak sekolah, kemudian NA, (16), DR, (17) dan WZ (16) ketiganya pelajar SMP di Kecamatan Kajoran. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 buah Clurit, 1 buah Katana bongkar pasang, 1 buah Corbe dan 1 buah Gosir/Garaga. Terancam pasal pasal 2 ayat (1) UURI No.12 / 1951 tentang Undang-undang darurat.
Sedang TKP Muntilan tersangka ada 3 orang yakn MR, )18) asal Sawangan, MJ, (16) pelajar, dan MA,(17) pelajar (DPO) keduanya asal Mmntilan. Barang bukti yang diamankan 2 buah Clurit, 1 buah Corbek, dan 1 buah tongkat kayu. Dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Rez).
Tidak ada komentar: