Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dua Minggu Komplotan Curanmor Asal Lampung dan Indramayu Gasak 19 Sepeda Motor di Magelang, Polisi Buru Empat DPO dan Penadah

kabarMagelang__Polresta Magelang berhasil membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor asal Lampung dan Indramayu beserta beberapa barang bukti sarana dan hasil kejahatanya. Komplotan tersebut mengaku dalam dua minggu berhasil menggasak 19 unit sepeda motor di wilayah Kabupaten dan Kota Magelang.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Musthofa mengungkapakan telah berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) berupa pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Magelang yang marak baru-baru ini.

“Empat pelaku sudah berhasil kita tangkap bersama barang bukti hasil kejahatanya. Mereka adalah J, (25) asal Lampung Timur, berperan sebagai ksekutor. Kemudian tiga tersangka lainya berperan sebagi joki kirim ke penadah berasal dari Indramayu yakni TH (25), ES (41), dan H (27),” jelas Musthofa di Mapolresta Magelang Senin (23/12/2024).

Kapolres menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh komplotan ini,   tersangka Eksekutor mencari sasaran di rumah atau Kos-kosan yang terlihat dari luar. Jika pagar rumah tersebut digembok tersangka merusak kunci gembok dengan menggunakan kunci “L” yang diruncingkan kemudian mengambil sepeda motor menggunakan kunci “T” dan mengantarkan ke Kontrakan.

“Selanjutnya para tersangka Joki mengantarkan sepeda motor hasil curian ke penampung di Indramayu-Jawa Barat untuk dijual,” jelasnya.

Kasus tersebut mulai terungkap  pada Rabu (11/12/2024) sekira pukul 05.00 WIB Korban warga Dusun. Dogaten, Desa Sukorejo, Kecamatan.Mertoyudan, mengetahui sepada motornya yang di garasi hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Magelang.

Setelah dilakukan penyelidikan Polisi berhasil mengamankan para tersangka di sebuah rumah tempat mereka mengontrak di wilayah Mertoyudan beserta beberapa barang bukti hasil kejahatanya.

“Dan hasil dari Pengembangan terdapat 3 TKP lainnya yaitu di Desa Bulurejo, Kalinegoro, dan Nepak Kecamatan Mertoyudan. Selain itu kami juga telah menerbitkan 4 DPO untuk 1 orang penampung yang berdomisili di Indramayu dan 3 orang Joki yang saat ini semuanya masih kita buru,” beber Musthofa.

Unruk saat ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa sarana yang dipakai sepert 1 buah Kunci “T”, 5 buah obeng, 2 buah kunci “L” dan tiga unit sepeda motor hasil kejahatanya.

“Para tersangka kita jerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) dan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Musthofa.

Sementara tersangka J mengaku bersama komplotanya sudah melakukan pencurian sebanyak 19 unit sepeda motor selama dua minggu di wilayah Kabupaten dan Kota Magelang. Setiap aksinya tersangka J menyebut hanya membutuhkan waktu antara 3 sampai 10 menit, dengan sasaran sepeda motor keluaran tahun baru. Dia mendapatkan hasil 2,5 juta hingga 3 juta rupiah setiap unit. Sedang untuk para joki kirim dibayar 1 juta perunit.

“Sudah dua minggu di Magelang dan sudah berhasil 19 motor saya ambil. Untuk sepeda motor yang di luar garasi hanya butuh waktu sekitar 3 menitan, tetapi yang di dalam garari kurang lebih 10 menitan. Saya mendapat upah 2,5 hingga 3 juta setiap motornya,” akunya.(rez).

.

 

 

 

 

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply