kabarMagelang__Polresta Magelang berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Magelang pada akhir Januari 2024 lalu. Pelaku yang buron hampir 1 tahun ini akhirnya ditangkap di Pekan Baru - Riau, pada Kamis (26/12/2024). Sementara anak korban yang diketahui sudah tiga kali disetubuhi pelaku adalah tetangganya sendiri yang masih berumur 7 tahun.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Musthofa melalui Kasatreskrim
Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan, pelaku menjadi DPO selama hampir 1
tahun karena melarikan diri sejak peristiwa dilaporkan.
“Tersangka yakni MY (57) warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Magelang,” ungkapnya di Mapolresta Magelang Selasa (31/12/2024).
Tersangka berhasil ditangkap bersama Resmob Polres Kepulauan Rio setelah diketahui melarikan diri dan tinggal di daerah Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekan Baru, Riau.
“Kita berhasil menangkap tersangka setelah berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Kepulauan Riau setelah kita jadikan DPO,” jelasnya.
Dia menerangkan kronologis kejadian yaitu pada Senin, (29/1/2024) lalu sekira pukul 12.00 di rumah tersangka Desa Sukomulyo, Kajoran. Saat itu ada seorang saksi yang melihat korban dibisik tersangka.
“Usai tersangka membisiki, terdengar jawaban dari anak korban “Koyo sing wingi ngono kae po lek Sin?” (seperti yang kemarin itu, paman?). anak Korban selanjutnya diajak masuk ke rumah tersangka. Merasa curiga, kemudian saksi mengajak saksi lain untuk membututi sampai ke rumah tersangka,” ujarnya.
“Kedua saksi tersebut sempat mengintip dari luar dan melihat korban sedang di telanjangi di dalam kama,” kata Rozi.
Setelah kejadian dan ditanya, anak korban bercerita bahwa tersangka sudah melakukan sebanyak 3 kali. anak korban mengaku setiap kejadian diberi permen coklat bahkan uang oleh tersangka.
“Tidak terima atas perlakuan tersangka, akhirnya keluarga melaporkan ke pihak berwajib. Mengetahui dilaporkan ke Polisi, tersangka melarikan diri,” bebernya.
Atas dasar laporan tersebut dan keterangan saksi, tim Resmob Polresta Magelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di Pekan Baru – Riau. Kemudian pada Kamis (26/12/2024) sekira pukul 12.17 wib tim bersama Resmob Polres Kepulauan Riau berhasil mengamankan tersangka di daerah Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekan Baru.
“Hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatanya, selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Magelang guna diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 6C Jo Pasal 15 UU RI No. 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas Rozi.(rez).
Tidak ada komentar: