Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» »Unlabelled » Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual AL Berlangsung Tertutup

kabarMagelang__Kasus kekerasan seksual yang melibatkan kiai dan para santrinya di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Tempuran, kini beralih ke babak baru. Terdakwa berinisial AL menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Hanya saja, sidang tersebut berlangsung tertutup dan cukup singkat. 

Dalam persidangan, AL mengenakan kemeja putih lengkap dengan peci hitamnya. Sidang dimulai pukul 10.50 di ruang sidang utama. Karena perkaranya kekerasan seksual, sehingga sidang berlangsung tertutup dan majelis hakim meminta peserta yang tidak berkepentingan, untuk keluar ruangan. Sidang itu berlangsung singkat, sekitar 30 menit. 

Kuasa hukum terdakwa Satria mengatakan, agenda sidang kali ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menguraikan terkait kejadian perkara.

"Lalu, ada dakwaan terkait Pasal 6C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terus ditutup dengan agenda minggu besok adalah pemeriksaan saksi," ujarnya usai sidang, Senin (11/11/2024).

Saat disinggung soal isi dakwaan, dia mengaku, tidak keberatan atau tidak mengajukan eksepsi, termasuk waktu dan kejadian perkara. Nantinya, ada tanggapan terkait dengan pokok perkara dakwaan pada agenda sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Karena itu, sidang perdana ini hanya berjalan sekitar 30 menit.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Aditya Oktovian mengutarakan, dari surat dakwaan yang telah dibacakan, kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan.

"Hanya ada sedikit keberatan di pokok materi perkara. Sehingga nanti mereka akan menuangkan di pledoi, tapi itu prosesnya masih lama," kata dia. 

Dia menyebut, dakwaan dalam perkara ini bersifat alternatif. Pertama, Pasal 6c juncto 15 huruf b, c, dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Kedua, JPU memberikan dakwakan Pasal 6c yang mengatur tentang sanksi pidana untuk pelaku penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa. Pada pasal tersebut, terdakwa dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

"Karena perbuatan pokoknya di Pasal 6c. Jadi, yang juncto Pasal 15 itu hanya pemberatannya. Sebab dilakukan terhadap lebih dari satu orang, dilakukan lebih dari satu kali. Terdakwa juga merupakan tenaga pendidik, jadi kami masukkan juga ke unsur dakwaan yang pertama," paparnya. 

Dia menyebut, agenda sidang pekan depan adalah menghadirkan empat saksi yang berstatus sebagai korban.

"Sidang tadi berlangsung singkat. Terdakwa juga sudah memahami surat dakwaan karena sudah kami berikan juga pada saat pelimpahan," pungkasnya.(rez).

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply