Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kepergok Membawa Sajam Dua Remaja Asal Muntilan Diamankan Polisi dan Warga di Borobudur

Borobudur, kabarMagelang__Nasib sial menimpa dua reaja asal Muntilan berinisial R, (19) dan S, (17). Keduanya ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat melintas di wilayah Borobudur. Saat itu, polisi bersama warga tengah melakukan evakuasi mobil yang terperosok di Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur. Keduanya kepergok warga membawa sajam dan sempat diamuk massa sebelum diamankan anggota Lantas yang berada di lokasi.

Kapolsek Borobudur AKP Marsodik mengungkapkan, keduanya ditangkap dan diamankan saat polisi tengah menangani kecelakaan lalu lintas sekitar pukul 14.45. Tepatnya di Desa Wanurejo, Jalan Borobudur-Kulon Progo pada Minggu sore (10/11/2024).

"Di situ, ada kendaraan terperosok. Dari anggota melakukan evakuasi kendaraan tersebut," ungkapnya, Senin (11/11/2024). 

Kondisi itu praktis membuat banyak kendaraan yang berhenti lantaran evakuasi tersebut. Saat melakukan pengaturan arus lalu lintas, polisi melihat gelagat aneh dari pengendara sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 2368 KX. Lantaran R membawa sajam jenis pedang dan S membawa celurit.

“Sajam itu disembunyikan dari balik bajunya,” kata Marsodik.

Menyadari hal itu, baik polisi maupun warga yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) berusaha untuk mengamankan pemuda yang diduga membawa sajam itu. Keduanya sempat melarikan diri dan membuang sajam tersebut.

“Tapi, dua pemuda itu akhirnya berhasil ditangkap. Mereka pun sempat menjadi sasaran amukan massa,” jelasnya. 

Marsodik mengatakan, kedua pemuda tersebut dibawa ke Mapolsek Borobudur dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"(Motifnya) untuk sementara masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan. Mereka membawa sajam itu akan digunakan untuk apa. Karena ada yang masih pelajar," tambah Masodik.

Sementara pelaku R mengaku membawa sajam yang dibelinya melalui online akan digunakan untuk berkelahi dengan salah satu kelompok pelajar di Borobudur.

“Saya membeli secara online. Untuk berkelahi dengan anak di Borobudur,” akunya.

 Keduanya terancam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(rez).

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply