KabarMagelang__Bawaslu Kabupaten Magelang mengimbau KPU Kabupaten Magelang dan jajarannya untuk membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) menjelang masa tenang. Pembersihan APK dan BK ini diperlukan untuk menciptakan suasana kondusif.
Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini Chabibah mengatakan pembersihan APK dan BK ini sudah diatur dengan jelas dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Disebutkan pasal 66 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi “Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Hari Pemungutan Suara”. Hal ini diperjelas lagi dalam PKPU 13 pasal 28 ayat (5) yakni, “Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari Pemungutan Suara”.
“UU Pilkada dan PKPU Kampanye sudah mengatur pembersihan APK dan BK dilakukan tiga hari sebelum pemungutan suara. Jika Kita hitung maka jatuh hari Sabtu tanggal 23 November 2024. Karena ini adalah kampanye hari terakhir maka pembersihan bisa dilakukan pada Sabtu malam pukul 23.59,” terangnya.
Aini menjelaskan bahwa PKPU Kampanye juga memberikan mandat kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten kota untuk melakukan pembersihan APK dan BK. Bunyi pasal tersebut tidak menyebutkan bahwa pembersihan hanya dilakukan pada APK dan BK yang difasilitasi KPU saja namun seluruh APK dan BK yang terpasang di wilayah Kabupaten Magelang.
“Bunyi pasal sudah sangat jelas yakni KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 5. Bunyi pasal ini sangat jelas dan tegas memberi amanat KPU,” tegas Aini.
Dalam pelaksanaannya, kata Aini, KPU berkoordinasi dengan :paslon, parpol, Bawaslu dan pemerintah daerah. Bawaslu mempersilahkan KPU untuk berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian serta stakeholder terkait sebagai persiapan penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye Pemilihan.
Menurut Aini Bawaslu Kabupaten Magelang mengeluarkan imbauan ini dalam rangka menjalankan tugas pencegahan terhadap potensi pelanggaran di Masa Tenang. Ia berharap pembersihan APK di Masa Tenang akan turut membantu mewujudkan kondusifitas wilayah serta menjadi bagian iktian mewujudkan Pilkada yang beretika, bermartabat dan berintegritas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh menambahkan bahwa imbauan ini sesuai arahan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Hal ini selaras UU Pilkada dan Peraturan KPU tentang Kampanye.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan, Bawaslu berpedoman pada pasal 66 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan pasal 5 dan 6 PKPU Kampanye. Untuk mensukseskan giat KPU, Bawaslu beserta seluruh jajaran siap turun membantu KPU,” ujarnya.
Habib menjelaskan Bawaslu Kabupaten Magelang akan menggelar Rapat Koordinasi Pembersihan APK dan BK dengan mengundang KPU, dan stakeholder terkait pada hari Jumat.
“Jajaran Bawaslu dari kabupaten, kecamatan, desa, hingga Pengawas TPS siap bergerak serentak. Kami tinggal menunggu aba-aba,” kata Habib.(rez).
Tidak ada komentar: