Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Borobudur Raditya Derfa menegaskan, terduga pelaku bukanlah petugas atau pegawai PLN. Namun, kata dia, yang bersangkutan memang sudah dikenal membantu pelanggan dalam hal kelistrikan.
Raditya mengatakan, insiden tersebut diketahui oleh tim penertiban dan pemakaian tenaga listrik (P2TL) yang menemukan anomali kelistrikan dari beberapa pelanggan. Hingga kini, dia mencatat ada tiga pelanggan yang menjadi korban di Kecamatan Salam, Sawangan, dan Muntilan.
Dia menyebut, ketiganya meminta terduga pelaku untuk menambah daya listrik dan pemasangan meteran listrik ilegal yang tidak terdaftar di PLN UPL Borobudur. Bahkan, terduga pelaku mengeksekusinya secara langsung.
“Tiga pelanggan menjadi korban pada 2023 dan satu lainnya pada September 2024 lalu,” katanya, Jumat (4/10/2024).
Namun faktanya, uang yang diberikan pada terduga pelaku, tidak dibayarkan kepada PLN ULP Borobudur.
“Setelah dirunut, pelanggan sudah mengaku membayar ke petugas PLN. Ternyata ada (oknum) yang mengatasnamakan petugas PLN,” ungkapnya.
Masing-masing pelanggan mengalami kerugian yang berbeda. Mulai Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Saat ditanya soal upaya pelaporan hukum kepada polisi, dia belum memutuskannya. Sebab dia merasa PLN tidak dirugikan. Justru yang merugi adalah para pelanggan.
Karena itu, PLN ULP Borobudur yang membawahi delapan kecamatan telah membuat klarifikasi dan pengumuman terkait insiden dugaan penipuan tersebut. Delapan kecamatan itu antara lain, Kecamatan Mungkid, Borobudur, Muntilan, Sawangan, Dukun, Srumbung, Ngluwar, dan Salam.
Dengan begitu, masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan transaksi soal kelistrikan PLN dengan terduga pelaku. Dia berharap, pelanggan dapat melaporkan kepada PLN ULP Borobudur apabila turut menjadi korban.
“Oknum (diduga penipuan) baru satu. Mungkin masih ada oknum lain,” sebutnya.
Raditya mengimbau, proses terkait kelistrikan dapat dilakukan melalui petugas resmi PLN yang dapat diidentifikasi dengan seragam dan tanda pengenal resmi.
“Kemudian, dapat juga dilakukan di loket resmi yang tersedia di kantor PLN terdekat dan aplikasi PLN Mobile,” jelasnya.
Dia juga menegaskan, petugas PLN tidak pernah menerima titipan pembayaran apapun.
“Sebab pembayaran hanya dapat dilakukan melalui PPOB, ATM, kantor pos, atau aplikasi PLN Mobile,” pungkasnya.(rez).
Tidak ada komentar: