Mungkid, kabarMagelang__Polresta Magelang berhasil meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus ganjal ATM lintas Propinsi. Tiga orang tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Polisi usai menggasak uang ATM milik korban di wilayah Magelang.
Para tersangka yakni Rama Febrianyash (29) warga
Bandar Lampung, dan Asrori (31) warga Bandar Lampung, serta Tarmuji (46) warga
Bandung. Sedangkan dua orang lainya masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Kapolresta Magelang Kombes Pol Musthofa mengungkapkan komlotan
curat lintas Propinsi ini melakukan kejahatan di Pada tanggal 9 September 2024
sekira pukul 10.00 WIB di ATM BCA Indomaret Blabak Square, dan pada 10
September 2024 di ATM yang ada di SPBU Desa/Kecamatan Secang, Kabupaten
Magelang.
“Para tersangka berhasil diidentifikasi melalui CCTV
setelah adanya laporan dari Polsek Secang. Mereka berhasil kita kejar dan amankan
pada Minggu 6 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB di salah satu penginapan daerah
Tahunan, Kabupaten Jepara,” ungkapnya di
Mapolresta Magelang, Senin (10/10/2024).
Dari hasil interogerasi yang dilakukan komplotan ini berhasil mengganjal ATM dan menipu korban di ATM BCA Blabak Square
senilai Rp. 8,4 juta, dan di ATM SPBU Secang senilai Rp. 10 juta.
“Sebelum ke wilayah Magelang ternyata mereka sudah
melakukan hal yang sama di beberapa ATM wilayah Jawa Barat yakni sebanyak 8 kali,”
terang Musthofa.
Adapun peran dari para tersangka yaitu untuk Rama Febrianyash sebagai pengganjal ATM
dengan tusuk gigi, kemudian tersangka Asrosi berpura-pura mendahului korban di
depan ATM seolah-olah tidak terjadi masalah. Setelah korban memasukkan ATM dan terganjal
tersangka Asrori berpura-pura membantu korban.dengan meminta memasukkan nomor
PIN ATM.
Sementara untuk tersangka Asrori merupakan sopir dari
komplotan tersebut. dan dua orang lainya yang sudah diketahui identitasnya saat
ini masih menjadi buron Polisi (DPO).
“Tersangka Asrori mengintip dari belakang saat korban memasukkan
nomor PIN ATM. Karena kartu ATM korban terganjal, maka tidak bisa masuk,
kemudian tersangka Rama Febriansah mengcancel dan dengan cepat menukar kartu
ATM korban dengan ATM milik tersangka,” bebernya.
“Setelah korban merasa tidak berhasil dan meninggalkan
ATM, para tersangka kemudian mengambil uang di ATM lain dengan kartu ATM milik
korban yang sudah ditukar dan diketahui nomor PINnya,” sambung Musthofa.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu Unit mobil
Calya yang digunakan sebagai sarana pear
tersangka, dan 12 ATM serta beberapa plat nomor Polisi palsu.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman
pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Musthofa.
Kaporesta berpesan kepada para warga Kabupaten
Magelang agar berhati-hati terhadap orang tidak dikenal yang bersikap
mencurigakan di sekitar lokasi mesin ATM. (rez).
Tidak ada komentar: