Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Srumbung. Kemudian, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
Begitu identitasnya ditemukan, polisi menuju rumahnya. Namun, DD tidak ditemukan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, didapatkan informasi jika DD berada di kos di wilayah Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan terakhir menaruh atau menanam paket ganja sesuai pesanan di wilayah Kecamatan Salam,” ungkapnya, Selasa (15/10/2024).
Barang bukti yang diperoleh berupa satu paket ganja dengan berat bruto 7,63 gram. Lalu, satu paket ganja dengan berat bruto 2.023 gram, empat paket ganja 17,48 gram, dan satu paket ganja dengan berat 8,28 gram.
“Sehingga totalnya 2.056,39 gram atau 2,056 kg,” jelas Musthofa.
Dia menerangkan, DD diminta oleh DIYU yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil paket ganja di salah satu outlet jasa pengiriman barang di Kota Semarang.
“Antara DD dan DIYU berkomunikasi lewat aplikasi Telegram. Sementara DD akan mengedarkan sesuai instruksi yang diberikan DIYU,” teranvnya.
DD juga diminta, untuk membuat sejumlah paket ganja, antara lain paket hemat (pahe) dengan berat 6 gram, paket setengah garis dengan berat 50 gram, dan paket segaris dengan berat 100 gram.
“Yang bersangkutan lantas menaruh atau menanamnya sesuai perintah DIYU di beberapa wilayah, seperti kota dan Kabupaten Semarang, kota dan Kabupaten Magelang, Sleman, dan Kota Jogja, bahkan sampai Surakarta,” bebernya.
DD akan mendapat upah Rp 20 ribu ketika telah menaruh atau menanam paket ganja sesuai instruksi dari DIYU.
“DD sudah berhasil menjadi perantara penjualan ganja milik DIYU seberat satu kg. Sementara sisanya yang dua kilogram ada di kosnya dan belum berhasil dijual,” bebernya.
Dia menegaskan DD disangkakan Pasal 114 ayat (2) UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Musthofa.
Saat dimintai keterangan, DD mengaku baru menjadi perantara jual beli ganja pada 19 September 2024. Sejak itu, dia berhasil menanam sebanyak satu kg di beberapa daerah dengan total upah lebih dari Rp 1 juta.
“Ambil ganja di agen travel. Lalu menunggu instruksi DIYU. Kalau tidak dapat instruksi, nggak saya kerjakan,” akunya.
Untuk pembayaran dari pemesan, kata dia, diberikan langsung kepada DIYU. Dia tidak mengetahui besaran uang yang diterima dari masing-masing pelanggan. Karena dia hanya menerima bayaran sesuai perjanjian. DD mengenal DIYU karena merupakan pelanggannya.
“Lalu, ditawari untuk menjadi perantara jual beli ganja. Dan saya mengiyakan tawaran itu. Pengiriman terjauh ke Solo, Jogja, Ungaran. Melakukanya sendiri, dan nunggu perintah,” katanya.(rez).
Tidak ada komentar: