KabarMagelang__Polresta Magelang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam di Kabupaten Magelang melalui Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi.
OTT itu berlangsung pada 9 Maret 2024 lalu dengan barang bukti uang 1 miliar rupiah lebih.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengatakan saat OTT tersebut, penyidik unit tipidkor Satreskrim Polresta Magelang mengamankan uang sejumlah Rp1.037.000.000 yang terkumpul dari 122 orang guru PAI dan uang tunai Rp127.500.000 yang terkumpul dari 15 orang guru PAI SD se-Kecamatan Tegalrejo oleh pengurus PGTK Bumi Serasi. Serta mengamankan tiga orang berinisial KZP, HY, dan JM. Selanjutnya petugas membawa mereka beserta barang bukti ke Polresta Magelang untuk pemeriksaan.
“Korbannya para guru honor. Ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan rencana sertifikasi guru yang bisa dibilang tidak sesuai dengan ketentuan. Karena ada pungutan yang diambil oleh yang mengaku katanya bisa melaksanakan sertifikasi terhadap guru,” ungkap Mustofa di Mapolresta Magelang, Senin (23/9/2024).
Dia menyebtkan, pelaku berjumlah empat orang, TM (42), HY (44), KZP (35), dan JM (32). Sementara saksi yang diperiksa sebanyak 68 orang.
“Jadi modus operandinya, pelaku mendirikan PGTK Bumi Serasi kemudian menyampaikan program percepatan PPG melalui jalur mandiri padahal program tersebut tidak ada. Pelaku memungut biaya Rp8,5 juta kepada korban yakni guru Agama Islam yang lolos seleksi akademik tapi belum dipanggil PPG,” terang Musthofa.
Mustofa menyebut, para korban tergiur untuk mendaftar karena para pelaku mengiming-imingi akan ada tunjangan sebesar Rp3,5 juta setiap bulan.
“Ada modusnya, penyampaian pelaku kepada korban “kalau kamu lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat, setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp3,5 juta”,” bebernya.
Mereka disangkakan pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.
Saat ini proses penyidikan tersangka TM sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau P21.
“Penyidik juga akan melimpahkan TM serta barang bukti kepada JPU atau tahap 2,” tambah Musthofa.
Beberapa waktu lalu, pelaku TM sempat melayangkan pra-peradilan, namun pengajuannya ditolak sehingga proses penyidikan masih berjalan.
“Penyidikan tiga pelaku lainnya masih berjalan. Secepat mungkin kami akan menyelesaikan perkara tersebut. Apakah pelaku 2, 3, dan 4 bisa mengembang kepada pelaku yang lain,” ujarnya. (Rez).
Tidak ada komentar: