Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Temukan 47 pemilih usia 16 tahun di DPS, Panwascam Kaliangkrik Magelang Berikan Sarper ke PPK

KabarMagelang__Panwaslu Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang menemukan 47 nama pemilih yang berusia 16 tahun di DPS. Temuan tersebut diperoleh setelah jajaran Panwascam Kaliangkrik dan Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Kaliangkrik melakukan pencermatan DPS dari Tanggal 28 Agustus hingga tanggal 04 September 2024.

Terhadap temuan tersebut, Panwaslu Kecamatan Kaliangkrik memberikan saran perbaikan kepada PPK Kaliangkrik pada hari Rabu (4/9/2024). Dalam saran perbaikan tersebut, Panwascam Kaliangkrik meminta kepada PPK Kaliangkrik untuk mencermati pemilih yang berusia 16 tahun tersebut dan menjelaskan apakah pemilih-pemilih tersebut sudah mempunyai hak pilih atau belum pada saat Pilkada 27 November 2024 nanti. Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik kenapa banyak masyarakat belum berusia 17 tahun sudah terdaftar sebagai pemilih.

Anggota Panwascam Kaliangkrik Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat Rohmatul Umah, Amd menjelaskan, bahwa dalam sarper tersebut tidak hanya memuat temuan pemilih berusia 16 tahun, tetapi juga temuan lainnya.

“Dalam sarper pencermatan DPS yang ke dua ini terdiri dari data temuan pemilih tidak memenuhi syarat karema meninggal dunia sebanya 8 pemilih, pindah domisili keluar sebanyak 3 pemilih, pemilih memenuhi syarat belum masuk DPS sebanyak 7 pemilih, pindah domisili masuk sebanyak 2 pemilih, ketidak cocokan elemen data pemilih sebanyak 4 pemilih dan pemilih berusia 16 tahun sebanyak 47 pemilih,” kata Umah.

Umah juga menyampaikan bahwa selama periode pencermatan DPS ini, pihaknya telah dua kali memberikan saran perbaikan kepada PPK Kaliangkrik.

Sementara itu, Ketua Panwascam Kaliangkrik Salman Yunanto, S.IP menegaskan bahwa pihaknya beserta seluruh jajaran Panwascam Kaliangkrik telah mempersiapkan diri menghadapi Pleno DPSHP dan juga tahapan Kampanye yang sebentar lagi akan berlangsung dengan cara memberikan bekal materi untuk jajaran PKD.

“Setelah DPS ini adalah tahapan yang tidak kalah penting, yaitu Pleno Rekapitulasi DPSHP dan tahapan Kampanye. Untuk itu kami berupaya untuk mempersiapkan jajaran PKD agar lebih matang dalam melakukan pengawasan dengan memberikan bekal materi yang mumpuni. Materi-materi tersebut akan kami berikan baik melalui kegiatan rapat koordinasi (rakor) rutin mingguan, rakernis maupun peningkatan kapasitas SDM,” terang Salman.

Ditemui di kantor sekretariat PPK Kaliangkrik, anggota PPK Kaliangkrik divisi Rendatin M. Mikdam Al Hikam menjelaskan terkait banyaknya pemilih yang tercantum masih berusia 16 tahun di DPS.

“Untuk pemilih yang berusia 16 tahun di DPS beberapa sudah kami crosscheck dan hasilnya pemilih tersebut sebenarnya pada tanggal 27 November 2024 nanti sudah genap berusia 17 tahun dan sudah mempunya hak pilih, namun kemungkinan karena sistem di Sidalih menggunakan rumus tanggal saat ini, jadi banyak pemilih pemula yang muncul dengan usia 16 tahun. Namun untuk lebih jelasnya hal ini akan kami koordinasikan dengan KPU Kab. Magelang untuk alasan pastinya,” jelas Mikdam.(rez)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply