KabarMagelang__Panwaslu Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang menemukan 47 nama pemilih yang berusia 16 tahun di DPS. Temuan tersebut diperoleh setelah jajaran Panwascam Kaliangkrik dan Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Kaliangkrik melakukan pencermatan DPS dari Tanggal 28 Agustus hingga tanggal 04 September 2024.
Terhadap temuan tersebut,
Panwaslu Kecamatan Kaliangkrik memberikan saran perbaikan kepada PPK
Kaliangkrik pada hari Rabu (4/9/2024). Dalam saran perbaikan tersebut,
Panwascam Kaliangkrik meminta kepada PPK Kaliangkrik untuk mencermati pemilih
yang berusia 16 tahun tersebut dan menjelaskan apakah pemilih-pemilih tersebut
sudah mempunyai hak pilih atau belum pada saat Pilkada 27 November 2024 nanti.
Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik kenapa banyak
masyarakat belum berusia 17 tahun sudah terdaftar sebagai pemilih.
Anggota Panwascam Kaliangkrik
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan
Masyarakat Rohmatul Umah, Amd menjelaskan, bahwa dalam sarper tersebut tidak
hanya memuat temuan pemilih berusia 16 tahun, tetapi juga temuan lainnya.
“Dalam sarper pencermatan DPS
yang ke dua ini terdiri dari data temuan pemilih tidak memenuhi syarat karema
meninggal dunia sebanya 8 pemilih, pindah domisili keluar sebanyak 3 pemilih,
pemilih memenuhi syarat belum masuk DPS sebanyak 7 pemilih, pindah domisili
masuk sebanyak 2 pemilih, ketidak cocokan elemen data pemilih sebanyak 4
pemilih dan pemilih berusia 16 tahun sebanyak 47 pemilih,” kata Umah.
Umah juga menyampaikan bahwa selama
periode pencermatan DPS ini, pihaknya telah dua kali memberikan saran perbaikan
kepada PPK Kaliangkrik.
Sementara itu, Ketua Panwascam
Kaliangkrik Salman Yunanto, S.IP menegaskan bahwa pihaknya beserta seluruh
jajaran Panwascam Kaliangkrik telah mempersiapkan diri menghadapi Pleno DPSHP
dan juga tahapan Kampanye yang sebentar lagi akan berlangsung dengan cara
memberikan bekal materi untuk jajaran PKD.
“Setelah DPS ini adalah tahapan
yang tidak kalah penting, yaitu Pleno Rekapitulasi DPSHP dan tahapan Kampanye.
Untuk itu kami berupaya untuk mempersiapkan jajaran PKD agar lebih matang dalam
melakukan pengawasan dengan memberikan bekal materi yang mumpuni. Materi-materi
tersebut akan kami berikan baik melalui kegiatan rapat koordinasi (rakor) rutin
mingguan, rakernis maupun peningkatan kapasitas SDM,” terang Salman.
Ditemui di kantor sekretariat PPK
Kaliangkrik, anggota PPK Kaliangkrik divisi Rendatin M. Mikdam Al Hikam
menjelaskan terkait banyaknya pemilih yang tercantum masih berusia 16 tahun di
DPS.
“Untuk pemilih yang berusia 16 tahun di DPS beberapa sudah
kami crosscheck dan hasilnya pemilih tersebut sebenarnya pada tanggal 27
November 2024 nanti sudah genap berusia 17 tahun dan sudah mempunya hak pilih,
namun kemungkinan karena sistem di Sidalih menggunakan rumus tanggal saat ini,
jadi banyak pemilih pemula yang muncul dengan usia 16 tahun. Namun untuk lebih
jelasnya hal ini akan kami koordinasikan dengan KPU Kab. Magelang untuk alasan
pastinya,” jelas Mikdam.(rez)
Tidak ada komentar: