KabarMagelang__Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang dan Kepala OPD terkait menghadiri acara Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Mungkid dan sekitarnya di Kabupaten Magelang bersama Kementerian ATR BPN RI, bertempat di Ruang Grand Artos Hotel Magelang, Kamis (12/9/2024).
Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas alokasi bantuan teknis penyusunan RDTD ini sebesar Rp 1,5 miliar. Hal ini juga berdampak pada penyelesaian target Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK sebesar 20 persen.
Sepyo juga melaporkan bahwa di Kabupaten Magelang saat ini sudah memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru tahun 2024-2044 yaitu Perda No 7 Tahun 2024 yang diamanahkan untuk menyusun RDTD di 5 wilayah perencanaan, yaitu RDTR wilayah utara, barat, selatan, timur dan tengah.
"RDTR yang kita fokuskan di 5 wilayah ini, yang sudah kita pilih dan dirasa strategis tujuannya untuk menarik para investor yang juga selaras bersinggungan dengan Kawasan Strategis Pariwisata di Candi Borobudur," papar Sepyo.
Terkait tentang kawasan Borobudur dan sekitarnya, Sepyo menyinggung terdapat Perpres 70 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Dimana di situ terdapat Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dialokasikan pada titik exit toll yaitu pembangunan anjungan cerdas yang menjadi prioritas.
"Kami mohon seluruh stakeholder juga turut berpartisipasi untuk penyempurnaan dari pada penyusunan RDTR ini, sehingga membawa kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Magelang," kata Sepyo.
Untuk diketahui, Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga diikuti oleh beberapa daerah lainnya antara lain Kabupaten Seluma, Kota Bandarlampung, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Indragiri Hulu
Sementara, Direktur Jendral Tata Ruang, Dwi Hariyawan menyampaikan bahwa Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini dilakukan di 5 daerah yang dirasa memiliki potensi untuk perkembangan investasi.
Dwi Hariyawan mengatakan, konsultasi publik ini merupakan rangkaian dari penyusunan RDTR yang sudah di atur di dalam Permen ATR BPN. Kendati demikian, semua desain ataupun keputusan semuanya dari Pemerintah Daerah.
"Kami berharap, pada konsultasi publik ini seluruh stakeholder yang terlibat bisa memberikan masukan. Karena tata ruang ini bukan semata-mata dari Kepala Daerah atau dari konsultan saja tetapi ini adalah milik bersama seluruh stakeholder yang ada di kawasan tersebut," harap Dwi Hariyawan.(rez).
Tidak ada komentar: