Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Hasil Pencermatan DPS: 1.262 Pemilih Berusia 16 Tahun Masuk DPS


KabarMagelang__Bawaslu Kabupaten Magelang temukan 1.262 data pemilih berusia 16 tahun dalam Daftar Pemilih Sementara pada Pemilihan Tahun 2024.

Data tersebut diperoleh dari hasil pengawasan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Magelang, dengan rincian sebagai berikut Muntilan 70, Tempuran 41, Borobudur 59, Salam 34, Dukun 48, Mungkid 59, Candimulyo 48, Ngluwar 32, Salaman 75, Sawangan 33, Secang 77, Bandongan 73, Mertoyudan 103, Pakis 43, Grabag 101, Kaliangkrik 47, Tegalrejo 87, Srumbung 91, Windusari 55, Kajoran 55 dan ⁠Ngablak 31.

Terhadap data hasil temuan tersebut jajaran Panwaslu Kecamatan telah mengirimkan surat saran perbaikan kepada PPK setempat.

Sumarni Aini Chabibah selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parstisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Magelang menekankan agar dalam penyusunan daftar pemilih, KPU berpegang pada syarat pemilih yang diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jajaran Bawaslu telah melakukan pengawasan langsung dengan melakukan pencermatan terhadap DPS, hasilnya masih ditemukan usia 16 tahun masuk dalam DPS yang diumumkan di papan pengumuman RT-RW dan empat strategis lainnya,” kata Aini.

Siti Nurhayati selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang menerangkan “Usia 16 tahun yang tertera di pengumuman DPS dipastikan pada hari pemungutan suara sudah memiliki hak pilih.

“Hal ini terjadi karena rumus SIDALIH yang digunakan sebagai alat bantu dalam pemutakhiran data pemilih secara otomatis menghitung tanggal Kelahiran pemilih.” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sarper yang diterima oleh jajaran KPU sesuai tingkatan sudah ditindak lanjuti dan memastikan warga yang sudah punya hak pilih masuk dalam daftar pemilih dan yang tidak memiliki hak pilih dicoret dari daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh menegaskan bahwa pemutakhiran Daftar Pemilih harus memperhatikan prinsip akurat, komprehensif, responsif, mutakhir, akuntabel, terbuka dan partisipatif.

“Jajaran pengawas pemilu terus mengawal pemutakhiran sejak rekrutmen pantarlih, proses coklit, pleno berjenjang hingga nanti penetapan DPT. Kami akan kawal dan awasi penyusunan DPT,” tegas Habib.

Habib mengajak masyarakat untuk bersama sama mengecek nama mereka, anggota keluarga maupun teman dan kerabat apakah sudah masuk DPT atau belum.

“Jika belum hendaknya masyarakat segera melapor ke pengawas pemilu terdekat,” pungkasnya.(rez). 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply