Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Eksekusi Terpidana Kasus Piutang di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang Ricuh


Mungkid, KabarMagelang__Eksekusi terpidana kasus penipuan menangis histeris saat akan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Senin (23/9/2024). Penasihat hukum sempat beradu mulut dengan jaksa eksekutor untuk penundaan penahanan.

Tampak suasana saat terpidana kasus penipuan menangis histeris ketika akan dilakukan eksekusi penahanan oleh kejaksaan negeri mungkid usai menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang.

Terpidana kasus penipuan, Elsa Susana, tersebut dinilai janggal dengan keputusan kasasi mahkamah agung yang memutus hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.

Sementara duduk perkara yang menjeratnya merupakan piutang kepada korban atas nama Rizki warga magelang jawa tengah yang seharusnya diadili secara perdata.

Usai melakukan negosiasi, terpidana pun menyerahkan diri ke kejaksaan dengan didampingi oleh penasihat hukum dan saat ini menjalani hukuman di lapas kelas 2 Magelang dan menjalani observasi kejiwaan.

Penasehat Hukum terpidana Abdul Malik, mengungkapkan bahwa ini perkara perdata, tetapi setelah kasasi menjadi pidana.

“Kalau ini kan Jaksa eksekutor ya dia menjalankan tugas yang jelas yang sebelumnya bu Ratih ya, sudah jelas jelas ini perkara perdata tapi dipaksakan jadi dalam putusan kasasi itu menghukum ya bukan menangkap menghukum ya tapi bentuknya bagaimana kita ikutin aja ya,” jelasnya.

Kasubsi penuntutan, eksekusi dan eksaminasi Kejari Kabupaten Magelang Aditya Oktavian, menjelaskan sebelumnya pihak pengacara telah mengajukan ijin. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan ke dokkes.

“Jadi begini kemarin melalui penasihat hukumnya itu mengajukan surat dan ijin disitu itu ada seperti depresi kemudian kita lakukan pemeriksaan ke dokkes dari pemeriksaan fisiknya itu sehat kemudian kita bawa ke lapas,” bebernya.

“Di lapas Magelang itu disana akan dilakukan observasi lebih lanjut terkait dengan pemeriksaan yang suratnya dibawa oleh penasihat hukum, kemudian apabila memang depresi apakah terpidana elsa ini bisa menghadirk PK kan seperti itu logikanya disidang PK bu Elsa ini bisa menjalani sidang sampai selesai tidak ada terjadi gangguan kesehatan seperti itu,” tambahnya. (Rez)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply