Mungkid, kabarMagelang__Polresta Magelang mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan cara mensodomi terhadap korban yang masih dibawah umur. Pelaku yakni AS (19) warga Desa Tampirwetan, Kecamatan Candimulyo Magelang. Sementara Korban APK (16) masih berstatus pelajar, warga Kecamtan Mertoyudan Magelang.
Saat ini tersangka AS, bererta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Magelang, guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Musthofa mengungkapkan peristiwa bermula korban menghubungi pelaku untuk berkenalan melalui whatsapp. Kemudian tersangka bertanya darimana dirinya bisa memperoleh nomor Wanya. Yang dijawab korban lupa dapat darimana nomor tersebut,
“Kemudian korban mengaku kepada tersangka bahwa dirinya sedang gabut,dan atas keinginannya sendiri korban untuk datang kerumah tersangka,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Senin (9/9/2024).
Sekira pukul 01.00 wib (sudah masuk hari minggu tanggal 08 september 2024), korban datang kerumah tersangka. Awal mulanya tersangka dan korban ngobrol diruang tamu, kemudian tersangka mengajak kedalam kamarnya setelah itu tersangka membuatkan kopi goodday coolin yang sudah diberi pil penenang oleh tersangka.
Korbanpun mulai meminum kopi tersebut. Dan tak lama kemudian, tersangka memancingnya dengan mengatakan “aku kok mumet yo” kemudian korban menjawab “yo podo aku yo mumet ki mas” dengan begitu tersangka mengetahui bahwa obat penenangnya mulai bereaksi, dan melihat korban lemas.
“Saat itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara menggerayangi korban dengan memaksa, saat itu korban sempat menolak namun tetap tersangka lanjutkan menggerayangi korban, hingga akhirnya korban semakin lemas badannya,” terang Musthofa.
“Kemudian tersangka mulai mencopot baju dan celananya dengan memaksa hingga akhirnya korban telanjang.Tersangka mulai menciumi korban, menciumi bibir, leher, dan bagian dadanya hingga memerah, dan melakukan sodomi,” lanjutnya.
Sekira pukul 12.00 wib, korban bangun dan pamit pulang, sesampainya dirumah korban bertemu dengan ayahnya dan melihat korban terdapat banyak cipokan kemudian ayah korban bertanya sambil mengecek hp apa yang terjadi.
“Korban lalu bercerita telah dicabuli oleh tersangka, kemudian orang tua korban beserta korban dan ketua RT setempat mendatangi rumah tersangka, dan tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli korban. atas kejadian tersebut orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan perbuatan tersangka ke kepolisian,”kata Musthofa.
Tersangka dijerat pasal 6c jo pasal 15 ayat (1) huruf g uuri no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp.300 juta,” tegas Musthofa.
Sementara tersangka AS mengaku membeli obat penenang di sebuah rumah sakit pada bulan Juli 2024 lalu. Dia juga mengaku pernah menjadi korban sodomi saat masih duduk di bangku SD.
“Saya pernah menjadi korban saat di SD. Kemudian juga pernah menjadi korban saat bekerja di Semarang,” akunya.(rez).
Tidak ada komentar: