Kegiatan bertajuk "Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2024" tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergitas Bawaslu dan stakeholder dalam upaya penanganan tindak pidana pemilihan tahun 2024.
Hadir sebagai narasumber dosen ahli hukum Universitas Diponegoro sekaligus eks anggota Bawaslu Jateng 2017-2022, Dr. Sri Wahyu Ananingsih SH. M.H. dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang juga Advokad Peradi Dr. Umar Ma'ruf SH. Sp. N. M. Hum.
Mewakili ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, anggota Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Fauzan Rofiqun, mengatakan selain bentuk sinergitas, kegiatan ini juga bertujuan untuk memetakan kerawanan potensi pelanggaran tindak pidana pemilihan tahun 2024.
"Selanjuta juga untuk meningkatkan koordinasi antar stakeholder dalam upaya mewujudkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Magelang 2024 yang demokratis," uangkapnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana pemilihan tidak bisa lepas dari tiga lembaga yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
"Oleh karena itu perlu sinergitas dan koordinasi yang kuat dari jajaran paling bawah baik pengawas kecamatan, pengawas desa, dan PTPS dengan kepolisian dalam hal ini Polsek," jelas Fauzan.
Diharapkan kegiatan yang dikemas dengan pemaparan materi dan diskusi bersama ini akan menghasilkan kesiapan dalam penanganan jika nantinya terjadi tindak pidana pada pemilihan 2024.
"Siap, baik penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan, kode etik, maupun tindak pidana administrasi," harapnya.
Salah satu pemateri Sri Wahyu Ananingsih memaparkan bebepara potensi pelanggaran dan teknis penanganan pelanggaran yang biasa terjadi pada pemilihan diantaranya politik uang, netralitas ASN, kampanye diluar jadwal, mengikutsertakan ASN, dan penggunaan fasilitas negara.(rez).
Tidak ada komentar: