kabarMagelang__Cakupan pekerja jasa konstruksi yang terlindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Magelang masih tergolong minim.
Dari sebanyak 58.325 tenaga kerja sektor konstruksi yang terdata, baru 5.307 pekerja atau 23 persen di antaranya yang terdaftar BP Jamsostek. Artinya sebanyak 77 persen tdak terkaver BPJS.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang berkomitmen melindungi hak pekerja dari berbagai sektor termasuk bidang jasa konstruksi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan
memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Karenanya, dia mengingatkan agar seluruh OPD yang melibatkan jasa konstruksi, wajib mendaftarkan pekerjanya mengikuti program jaminab sosial.
"Seluruh OPD yang memakai jasa kontruksi baik dianggarkan APBD penetapan dan perubahan, baik itu pembangunan ringan maupun pemeliharaan, harus dipastikan sudah mendaftarkan ke BPJS terkait jaminan-jaminan yang dilakukan," ujar Adi Waryanto, pada saat membuka kegiatan sharing session dengan target sasaran Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan di Pemkab Magelang, di Ruang Bina Karya Setda Pemkab Magelang pada Rabu (4/9/2024).
Kegiatan sosialisasi dan edukasi pun terus dilakukan agar para badan usaha dan stakeholder terkait patuh terhadap amanat undang-undang tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Temanya khusus memang untuk pekerja konstruksi karena banyak proyek-proyek konstruksi dilakukan di lingkungan Pemerintah kabupaten Magelang," ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Bimo Saputro Galuh Ahmad.
Bimo menyebutkan data BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan jaminan keamanan bagi para pekerja jasa konstruksi di daerah masih terbilang kurang diperhatikan pihak kontraktor.
Hal ini karena didaftarkannya pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan biasanya dilakukan pada saat kontrak kerja akan berakhir.
Dengan pola seperti itu, lanjutnya, terkesan para kontraktor hanya sekedar memenuhi kewajibannya saja.
Hal itu disayangkan lantaran dalam melaksanakan pekerjaan kemungkinan besar resiko kecelakaan akan terjadi.
Sehingga jika pekerja kontruksi tersebut tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan diawal, maka tidak ada jaminan bagi mereka jika terjadi insiden pada saat bekerja.
"Memang sepertinya masih ada OPD-OPD yang pada saat proses pengerjaan konstruksi yang meminta supaya tenaga kerja konstruksi didaftarkan. Mereka belum memberi syarat untuk itu," pungkas Bimo.(rez)
Tidak ada komentar: