kabarMagelang__Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan bantuan modal usaha kepada para mustahik atau penerima zakat beserta para pendampingnya.
Total bantuan senilai Rp.362.250.000 untuk 3.500 mustahik di wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Temanggung.
Bantuan itu secara simbolis diserahkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati dalam acara Pembekalan dan Pendistribusian Modal Usaha Bagi Mustahik Produktif Tahun 2024 di Hotel Atria Magelang, Selasa (3/9/2024).
Acara itu dihadiri Wakil Wali Kota Magelang KH. M. Mansyur, Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah KH. Ahmad Darodji, Ketua dan Pengurus Baznas wilayah penerima bantuan, dan seluruh mustahik.
Wakil Wali Kota Magelang Kyai Mansyur mengatakan kegiatan ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Baznas dalam memberikan dukungan nyata kepada mereka yang memerlukan.
"Saya percaya, bantuan ini bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan harapan dan kesempatan bagi masing-masing penerima untuk memperbaiki kondisi ekonominya," ungkap Kyai Mansyur.
Bantuan ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi mustahik produktif untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kualitas hidup, dan pada akhirnya berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati menyampaikan, pihaknya sangat mendukung program yang digencarkan sejak 2020 ini. Program ini turut berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Jawa Tengah.
"Sangat membantu karena bantuan ini tidak sekadar berupa pelatihan, tapi juga modal usaha, hingga peralatan kerja. Tentu ini sangat meringankan mustahik produktif," ujar Ema.
Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah Kyai Darodji menambahkan, mustahik penerima bantuan sebelumnya telah disurvei oleh pendamping agar tepat sasaran.
"Oleh pendamping, mereka akan dimonitor, diawasi, dan dievaluasi setiap 4 bulan. Sejauh ini, 90-95% mereka berhasil dan usahanya berkembang," katanya.
Mustahik yang berhak menerima bantuan setidaknya harus masuk 8 golongan (asnaf) yaitu: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya/budak), gharim (orang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya), fisabilillah (orang yang berjihad) dan ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan).(rez)
Tidak ada komentar: