Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pulang Kulakan CIU Bekonang, GP Diamankan Satresnarkoba Polresta Magelang

Mungkid, kabarmagelang__Jajaran Satresnarkoba Polreta Magelang berhasil mengamankan seorang pengemudi mobil bermuatan 1.452 liter ciu berbagai rasa di jalan Raya Magelang – Yogyakarta, tepatnya di Dusun Sanggrahan, Desa/Kecamatan Mungkid, Magelang. Pelaku merupakan pengedar Miras di wilayah Kota Magelang yang saat diamankan sedang perjalanan dari membeli Ciu dari Solo.

“Pelaku berinisaial GP (34) warga Karanggading, Kota Magelang. Dia diamankan pada  saat pulang dari membeli barang di wilayah Bekonang, Sukoharjo, pada Jumat (2/8/2024) sekira pukul 14.00,” ungkap Kapolresta Magelang Kombes Musthofa,  di Mapolresta Magelang, Senin (5/8/2024).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selain mobil yang digunakan juga ciu sebanyak 1.452 liter berbagai jenis rasa,

“Barang bukti miras yang kita amanakan berupa Ciu bening 3  botol, Ciu jenis Gedang Kluthuk (kuning) l 109 botol, dan 23 derigen berisi 30 liter ciu per derigen,” jelasnya.

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat,bahwa GP adalah penjual miras jenis ciu dan sering belanja di Solo. Selanjutnya Satresnarkoba Polresta Magelang melaksanakan pengintaian dan didapat informasi pada hari Jum’at tanggal 2 Agustus 2024 sedang berada di wilayah Solo belanja miras,

“Selanjutnya Satresnarkoba melakukan pembuntutan dari perbatasan Boyolali dan berhasil mengamankan di wilayah Blabak Mungkid Magelang,” ungkap Musthofa.

Menurut keterangan tersangka GP,  membeli ciu dari wilayah Solo seharga Rp. 15.000  per botol ciu isi 1.5 liter,  dan dijual kembali dengan harga Rp. 40.000,. GP dijerat dengan UU RI nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat perintah Kapolresta Magelang Nomor : Sprin/780/VII/HUK.6.6/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Kegiatan cipta kondisi menjelang ops mantap praja. Pasal 13 ayat (1) jo pasal 19 ayat (1) Perda Kabupaten Magelang No. 12 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian  minuman beralkohol.

“Tsk GP segera dilimpahkan ke sat Samapta Polresta Magelang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut dengan Tipiring untuk di sidangkan,” tegas Musthofa.

Tersangka GP mengaku sudah melakukan kegiatan yang sama sudah empat kali, melalui jalur yang dinilai sepi petugas yakni melalui Selo Boyolali kemudian Sawangan.

“Saya sudah empat kali. Barang tersebut untuk persediaan selama 2 bulan,” akunya.(haq).

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply