Borobudur,
KabarMagelang__Pemerintah
Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Magelang, bersama puluhan tokoh Masyarakat
desa setempat, antusias mengikuti
deklarasi Desa Anti Politik Uang (APU) di Bakondes Desa Sambeng, Jumat
(30/8/2024) pagi.
Deklarasi yang dimpimpin
langsung oleh Kepala Desa Sambeng Rowiyanto ini diucapkan dengan lantang dan
keras secara bersama-sama “Kami Warga Desa Sambeng Mendukung Anti Politik Uang”.
Mereka sepakat pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah dan Kabupaten Magelang 2024,
tidak akan menerima adanya praktik money politik dari dan oleh siapapun.
Sebelum deklarasi diucapkan
diadakan penandatanganan MOu wujud kesepakatan bersama antara Kepala Desa dan
Ketua Panwascam Borobudur Mashudi yang dilanjutkan dengan penandatanganan
bersama menolak politik uang.
Kegiatan yang dikemas
dalam sosialisasi pengawasan pemilihan dan pembentukan desa APU tersebut
diprakarsai oleh Panwaslu Kecamatan Borobudur dengan mengundang dua narasumber
yakni Camat Borobudur Subiyanto SH, serta Mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten
Magelang M Dwi Anwar Kholid.
Kepala Desa Sambeng
Rowiyanto mengatakan Pemerintah Desa Sambeng sangat mengaoresiasi program yang
diluncurkan oleh Bawaslu Kabupaten Magelang melalui Panwascam Borobudur yakni
pembentukan desa Anti Politik Uang.
“Kami pemerintah desa
Sambeng menyambut dengan baik dan antusias tentang program desa APU ini. Karena
kita dan Masyarakat sama-sam dituntut untuk mensukseskan Pilkada 2024 yang
bermartabat,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, dengan program menolak politik uang akan meminimalkan
tahapan Pilkada terhindar dari konflik yang menyebabkan cacat persaudaraan.
“Oleh karena itu maka
kita sepakati dan junjung tinggi serta jaga bersama deklarasi ini, karena
tujuanya baik untuk mewujudkan pemimpin di Kabupaten Magelang dan Jawa Tengah
yang Amanah adil dan bermartabat,” ujar.
“Mari kita wujudkan
Pilkada yang bermartabat. Pilkada yang kuat tanpa merubah ukuwah kerukunan,”
tambah Rowiyanto.
Sementara Camat
Borobudur Subiyanto mengajak agar budaya uang pada momentum Pilkada yang
selamana ini masih ada di masyrakat untuk ditinggalkan.
“Istilah raono duit
ora milih (Tidak ada uang tidak memilih) merupakan cerita lama yang harus
ditinggalkan,” tegasnya.
Dia menerangkan apa
artinya memilih pemimpin berdasarkan uang, jika kelak pilihanya tidak sesuai
dengan harapan Masyarakat.
“Apalah artinya
kalian nyoblos berdasarkan uang tetapi ketika yang dipilih tersebut tidak
sesuai dengan harapan,” kata Subiyanto.
Subiyanto juga berharap
agar Masyarakat secara bersama-sama ikut berperan mencegah terjadinya kecurangan pada Pemilukada 2024
ini.
“Tugas kita bersama-sama
mencegah supaya tidak terjadi kecurangan baik kecurangan dari penyelenggara
maupun oleh siapa saja. Kami minta senantiasa berinteraksi dan berkomunikasi
bagimana supaya kecurangan-kecurangan Pilkada tidak terjadi di wilayah kita,” jarap
Subiyanto.
Sementara itu Dwi Anwar Kholid selaku pemateri mengupas tentang pelanggaran pidana yang ditmbulkan akibat adanya praktik politik uang sesuai pasal 187a UU Pemilhan nomor 10 tahun 2016. Dimana pada pasal-pasal tersebut bisa menjerat siapapun baik pemberi maupun penerima yang melakukan transaksi politik uang pada proses Pemilukada, dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp.108 juta.(haq).
Tidak ada komentar: