Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Jelang Pilkada 2024, Kades Sambeng dan Puluhan Tokoh Masyarakat Kompak Tolak Politik Uang

Borobudur, KabarMagelang__Pemerintah Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Magelang, bersama puluhan tokoh Masyarakat desa setempat,  antusias mengikuti deklarasi Desa Anti Politik Uang (APU) di Bakondes Desa Sambeng, Jumat (30/8/2024) pagi.

Deklarasi yang dimpimpin langsung oleh Kepala Desa Sambeng Rowiyanto ini diucapkan dengan lantang dan keras secara bersama-sama “Kami Warga Desa Sambeng Mendukung Anti Politik Uang”. Mereka sepakat pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah dan Kabupaten Magelang 2024, tidak akan menerima adanya praktik money politik dari dan oleh siapapun.

Sebelum deklarasi diucapkan diadakan penandatanganan MOu wujud kesepakatan bersama antara Kepala Desa dan Ketua Panwascam Borobudur Mashudi yang dilanjutkan dengan penandatanganan bersama menolak politik uang.

Kegiatan yang dikemas dalam sosialisasi pengawasan pemilihan dan pembentukan desa APU tersebut diprakarsai oleh Panwaslu Kecamatan Borobudur dengan mengundang dua narasumber yakni Camat Borobudur Subiyanto SH, serta Mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang M Dwi Anwar Kholid.

Kepala Desa Sambeng Rowiyanto mengatakan Pemerintah Desa Sambeng sangat mengaoresiasi program yang diluncurkan oleh Bawaslu Kabupaten Magelang melalui Panwascam Borobudur yakni pembentukan desa Anti Politik Uang.

“Kami pemerintah desa Sambeng menyambut dengan baik dan antusias tentang program desa APU ini. Karena kita dan Masyarakat sama-sam dituntut untuk mensukseskan Pilkada 2024 yang bermartabat,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan,  dengan program menolak politik uang akan meminimalkan tahapan Pilkada terhindar dari konflik yang menyebabkan cacat persaudaraan.

“Oleh karena itu maka kita sepakati dan junjung tinggi serta jaga bersama deklarasi ini, karena tujuanya baik untuk mewujudkan pemimpin di Kabupaten Magelang dan Jawa Tengah yang Amanah adil dan bermartabat,” ujar.

“Mari kita wujudkan Pilkada yang bermartabat. Pilkada yang kuat tanpa merubah ukuwah kerukunan,” tambah Rowiyanto.

Sementara Camat Borobudur Subiyanto mengajak agar budaya uang pada momentum Pilkada yang selamana ini masih ada di masyrakat untuk ditinggalkan.

“Istilah raono duit ora milih (Tidak ada uang tidak memilih) merupakan cerita lama yang harus ditinggalkan,” tegasnya.

Dia menerangkan apa artinya memilih pemimpin berdasarkan uang, jika kelak pilihanya tidak sesuai dengan harapan Masyarakat.

“Apalah artinya kalian nyoblos berdasarkan uang tetapi ketika yang dipilih tersebut tidak sesuai dengan harapan,” kata Subiyanto.

Subiyanto juga berharap agar Masyarakat secara bersama-sama ikut berperan mencegah  terjadinya kecurangan pada Pemilukada 2024 ini.

“Tugas kita bersama-sama mencegah supaya tidak terjadi kecurangan baik kecurangan dari penyelenggara maupun oleh siapa saja. Kami minta senantiasa berinteraksi dan berkomunikasi bagimana supaya kecurangan-kecurangan Pilkada tidak terjadi di wilayah kita,” jarap Subiyanto.

Sementara itu Dwi Anwar Kholid selaku pemateri mengupas tentang pelanggaran pidana yang ditmbulkan akibat adanya praktik politik uang sesuai pasal 187a UU Pemilhan nomor 10 tahun 2016. Dimana pada pasal-pasal tersebut bisa menjerat siapapun baik pemberi maupun penerima yang melakukan transaksi politik uang pada proses Pemilukada, dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp.108 juta.(haq). 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply