Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Cabuli 4 Santiri Satu Diantaranya Disodomi, CBS Pengurus Ponpes di Secang Diamankan Polisi

Mungkid, kabarMagelang__Seorang pengurus Yayasan sebuah Pondok Pesantren di Kecamata Secang diamankan Polisi dan ditetapkan tersangka oleh Polisi. Yang bersangkutan dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap 4 anak berstatus santri dan masih dibawah umur. Bahkan tersangka telah melakukan sodomi tehadap salah satu korban sebanyak 2 kali.

 

Pelaku berinisial CBS (32) warga Tegalrejo ini mengaku sebelum melakukan perbuatanya, mengatakan kepada korban akan mendapat berkah jika menuruti nasu bejatnya. Perbuatan tidak terpuji tersebut telah dia lakukan dalam kurun waktu hampir satu tahun yakni sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024.

 

Kapolresta Magelang Kombes Pol Musthofa mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pihak pengurus Ponpes. Awalnya salah satu korban mengaku mengenal tersangka sebagai staf dan guru PAI yang baik pada tahun 2023 hingga 2024.

 

Kemudian pada akhir bulan mei tahun 2024 korban pertama kali mendapatkan perlakuan cabul oleh tersangka dan berlanjut hingga 8 kali.

 

“Tersangka dalam melakukan aksinya sering pada malam hari sekira pukul 23.00 di beberapa tempat seperti di dapur, ruang guru, hingga di ruang makan,” jelasnya di Mapolresta Magelang Senin (12/8/2024).

 

Dia menuturkan selain pencabulan tersangka juga mengaku sudah melakukan Tindakan sodomi terhadap salah satu korban sebanyak dua kali.

 

“Tersangka juga sudah melakukan sodomi terhadap salah satu korban sebanyak dua kali,” katanya.

 

Kapolres menegaskan masih akan terus melakukan mengembangkan kasus ini, pasalnya masih ada kemungkinan korban bertambah.

 

“Menurut isu yang berkembang di masyarakat korban ada belasan. Tetapi yang melaporkan kan baru empat anak,” ujarnya.

 

Dalam malakukan aksi bejatnya tersangka selalu memberikan uang, dan membelikan peralatan sekolah.adapun barang bukti yang diamankan yakni 4 stel pakaian anak korban.

 

“Tersangka dijerat pasal 6 c jo pasal 15 ayat (1) huruf g uu no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp.300 juta,” tegas Musthofa.

 

Sementara tersangka CBS mengaku sebelum melakukan aksinya selalu mengatakan kepada korban agar mendapatkan berkah.

 

“Kamu harus mau agar mendapat berkah,” akunya. (dwie).

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply