Mungkid, kabarMagelang.com__Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang memusnahan sejumlah barang bukti mulai dari sabu, minuman keras (miras), hingga beberapa unit ponsel dan pakaian. Barang bukti itu merupakan hasil perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Januari-Juli 2024.
Kepala Kejari Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran menuturkan, pemusnahan barang bukti yang sudah inkracht ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi. Sekaligus dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024.
“Sebetulnya ada banyak (barang bukti), tapi kami musnahkan secara berkala. Setiap bulan juga ada pemusnahan, tapi ini khusus untuk menyongsong Hari Bhakti Adhyaksa ke-64” paparnya, Rabu (10/7/2024).
Zein menyebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 98 berkas perkara yang sudah inkracht. Serta telah terbit surat perintah eksekusi (P-48) oleh Kepala Kejari Kabupaten Magelang yang terdiri dari berbagai macam jenis tindak pidana. Mulai dari narkotika, pencurian, hingga tindak pidana ringan.
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1,27 gram sabu, 20,66 gram tembakau sintetis, dan 37 butir mersi alprazolam. Kemudian, 50 butir calmlet 1 mg alprazolam, 27 butir mersi lorazepam 2 mg, serta 12 butir mersi merlopam 2 lorazepam,” terangnya.
“Kemudian ada, 1.010 butir pil trihexyphenidyl, 1.000 butir pil DMP Nova, dan 5.941 butir pil huruf Y. Lalu, 573 botol miras, 11 buah senjata tajam, 5 unit ponsel, serta 22 buah pakaian,” tambah Zein.
Dia menjelaskan, pemusnahan ini untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti. Supaya tidak dapat digunakan kembali.
“Ini sebagai komitmen kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan melalui netralisasi hingga dibakar. Sedangkan barang bukti berupa senjata tajam, dimusnahkan dengan cara memotong menggunakan gergaji listrik, sehingga tidak dapat digunakan lagi.(haq).
Tidak ada komentar: