Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Tahan Eks Kades Girinulyo


Mungkid, kabarMagelang.com__Eks Kepala Desa (Kades) Girimulyo, Kecamatan Windusari, Magelang, Dirman harus berakhir di balik jeruji besi. Yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2020 dan pengelolaan aset desa. Akibat perbuatanya, negara dirugikan sebesar Rp 446.106.500.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang Robby Hermansyah mengungkapkan, mantan kades Girimulyo periode 2016-2022 itu tersandung kasus korupsi.

“Pada hari ini Selasa (16/7/2024), Dirman resmi ditetapkan sebagai tersangka usai mangkir dari tiga upaya pemanggilan,” jelasnya di Kejari Kabupaten Magelang.

Dia mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk meminta keterangan tersangka terkait adanya laporan yang ada.

“Sebelumnya kami sudah memanggil secara patut sebagai saksi sebanyak tiga kali dan tidak hadir,” kata Roby.

Setelah dilakukan penelusuran, tersangka berada di Temanggung dan terpaksa dijemput secara paksa.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Magelang selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Tersangka Dirman melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa dan dana bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jateng tahun anggaran 2022.

“Modusnya, setelah melakukan pencairan, tersangka melaksanakan sejumlah kegiatan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK),” paparnya.

Selain itu, dalam melaksanakan kegiatan tersebut, tidak didasarkan dari APBDes. Sementara total dana desa yang diperoleh berjumlah Rp 921.498.000 dan bankeu provinsi sebesar Rp 230 juta.

“Dari dana tersebut, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali,” terang Roby.

Beberapa kegiatan itu meliputi rehabilitasi jalan usaha tani sebesar Rp 101.358.000. Kemudian, kegiatan kesiapan desa tangguh bencana Rp 15 juta, pengadaan ternak kambing Rp 64 juta, dan pengadaan pupuk organik Rp 19 juta.

“Ada juga kegiatan yang anggarannya Rp 140.828.500, tapi (dilaksanakan) sebagian. Ada Rp 50 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Kepada tim, lanjut dia, tersangka mengakui perbuatannya dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Khususnya membayar utang yang menjerat tersangka.

“Tidak sampai disitu, tersangka ini juga menyalahgunakan aset desa dengan cara menggadaikan atau menjaminkan kendaraan dinas milik Pemdes Girimulyo,” beber Roby.

Uang dari hasil gadai itu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, saat ini, kendaraan dinas berupa mobil dan motor tersebut telah dikembalikan ke Pemdes Girimulyo.

“Berdasarkan penghitungan auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, negara mengalami kerugian sebesar Rp 446.106.500,-,” urainya.

Robby menyebut, tersangka datang ke kejaksaan hanya membawa uang pengganti sebesar Rp 5 juta.

“Sebagai bentuk niat baik tersangka untuk mencicil kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya,” katanya.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Roby.(haq). 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply