Mungkid, kabarMagelang.com__Sebanyak 123 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun Batas Usia Pensiun TMT 1 Juli 2024 sampai dengan 1 September 2024. SK pensiun tersebut diserahkan langsung oleh Pj Bupati Magelang, Sepyo Achanto secara simbolis di Pendopo Soepardi, Kompleks Setda Kabupaten Magelang, Senin (3/6/2024).
Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengatakan, bagi setiap PNS, pensiun adalah suatu hal yang pasti. Kendati demikian, meskipun SK Pensiun sudah diterima, namun bagi pegawai yang belum sampai TMT pensiun, maka statusnya masih PNS aktif sehingga tetap wajib melaksanakan dan memenuhi aturan-aturan kepegawaian yang ada dan tetap semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut Sepyo menyampaikan, bahwa pensiun merupakan berakhirnya masa pengabdian para pegawai selaku abdi negara dan abdi masyarakat di lingkungan Pemerintah.
"Maka dengan pensiun ini, harus menjadikan kita menjadi lebih leluasa dan fokus untuk berkarya/mengabdi di masyarakat maupun keluarga," kata Sepyo.
Sehubungan dengan itu, Sepyo juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan kerja samanya selama ini dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
"Saya juga mengucapkan permohonan maaf, apabila selama ini ada kesalahan, teriring doa, semoga Bapak/Ibu agar selalu diberikan kesehatan, baik jasmani maupun rohani, dan diberi kebahagiaan untuk dapat berkumpul dengan orang-orang yang di sayang, panjang umur dan di karuniai usia yang di berkahi dari Allah SWT," ucapnya.
Sementara Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto dalam laporannya menyampaikan, acara penyerahan SK pensiun ini bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap jasa dan pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang telah memasuki purna tugas, dengan menyerahkan secara formal SK pensiun.
Kemudian untuk mempererat hubungan silaturahmi antara Pemerintah Kabupaten Magelang dengan para ASN yang telah memasuki masa purna tugas, serta memberikan wawasan terhadap klaim otomatis pengurusan pensiun.
"Untuk penyerahan SK pensiun TMT 1 Juli - 1 September 2024 sejumlah 123 SK dengan rincian BUP TMP 1 Juli 2024 sejumlah 39 SK, BUP TMT 1 Agustus 2024 sejumlah 45 SK, BUP TMT 1 September 2024 sejumlah 39 SK pensiun," papar Eko Tavip Haryanto.(haq).
Tidak ada komentar: