Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Diduga Selewengkan Dana Bankeu Rp.700 Juta Lebih, Kades Tirto Diamankan Polisi di Tempat Hiburan

Mungkid, kabarMagelang.com__Polresta Magelang ungkap dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi Jawa Tengah (Bantuan Gubernur tahun anggran 2020), pada Desa Tirto, Kecamatan Salam, Magelang. Korban adalah negara dengan mendasari pada audit yang dilakukan Perhitungan Potensi Kerugian Negara (PPKN) dengan kerugian mencapai Rp. 786 juta. Adapun objek bantuan keuangan dari pemerintah Propinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 1 Miliar.

“Untuk tersangka adalah Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam Aziz Murtado (51) asal desa setempat,” ungkap Kapolresta Magelang, Kombes Pol Musthofa di Mapolresta Magelang, Selasa (4/6/2024).

Kapolresta mengungkapkan kasaus tersebut berawal pada tahun 2020 Pemerintahan Desa Tirto mendapatkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 sebesar Rp. 1.000.000.000,-.Bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik berupa pengaspalan jalan desa sebayak lima titik.

“Dalam melakukan pengelolaan keuangan tersebut,  ada yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kades Tirto,” jelasnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan, tersangka meminta seluruh uang dari bendahara desa yang digunakan pada kegiatan pengaspalan jalan desa Tirto

“Setelah dilakukan pencairan kemudian tersangka mengelola langsung uang dan kegiatan tersebut. Pembayaran yang harus dilakukan ke pihak pelaksana proyek ternyata tidak terlaksana, karena digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Musthofa.

Menindaklanjuti kasus tersebut upaya yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Magelang diantaranya mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Melakuka audit penghitungan      kerugian keuangan Negara (Pkkn) dengan bantuan Inspektorat Kabupaten Magelang.

“Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka. Yang besangkutan ditangkap diluar wilayah Kabupaten Magelang,” ujarnya.

“Atas perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 subsider Pasal 3 UURI No. 31 Th 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No. 20 Th 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Th 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau; paling Singkat 4 (Empat) Tahun dan Paling Lama 20 (Dua Puluh Tahun). Dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-,” tegas Musthofa

Berdasarkan informasi tersangka Aziz Murtado ditangkap di sebuah tempat hiburang yang ada di wilayah Kabupaten Banjarnegara.

Sementara tersangka Azis Murtando mengaku belum membayarkan uang kepada dua orang pelaksanan meskipun pembangunan jalan di lima titik selesai. Dia berkilah bahwa uang tersebut dipinjam temanya untuk bisnis proyek jalan tol Jogja-Magelang.

“Saya tidak pernah menghubungi pelaksana. Uang itu dipinjam teman untuk bisinis proyek jalan tol,” akunya (haq).

 

 


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply