Mungkid, kabarMagelang.com__Polresta Magelang ungkap dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi Jawa Tengah (Bantuan Gubernur tahun anggran 2020), pada Desa Tirto, Kecamatan Salam, Magelang. Korban adalah negara dengan mendasari pada audit yang dilakukan Perhitungan Potensi Kerugian Negara (PPKN) dengan kerugian mencapai Rp. 786 juta. Adapun objek bantuan keuangan dari pemerintah Propinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 1 Miliar.
“Untuk
tersangka adalah Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam Aziz Murtado (51) asal desa
setempat,” ungkap Kapolresta Magelang, Kombes Pol Musthofa di Mapolresta
Magelang, Selasa (4/6/2024).
Kapolresta
mengungkapkan kasaus tersebut berawal pada tahun 2020 Pemerintahan Desa Tirto
mendapatkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah
tahun 2020 sebesar Rp. 1.000.000.000,-.Bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk
pembangunan fisik berupa pengaspalan jalan desa sebayak lima titik.
“Dalam
melakukan pengelolaan keuangan tersebut, ada yang diduga digunakan untuk
kepentingan pribadi oleh kades Tirto,” jelasnya.
Adapun
modus operandi yang dilakukan, tersangka meminta seluruh uang dari bendahara
desa yang digunakan pada kegiatan pengaspalan jalan desa Tirto
“Setelah
dilakukan pencairan kemudian tersangka mengelola langsung uang dan kegiatan
tersebut. Pembayaran yang harus dilakukan ke pihak pelaksana proyek ternyata
tidak terlaksana, karena digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Musthofa.
Menindaklanjuti
kasus tersebut upaya yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Magelang
diantaranya mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Melakuka audit
penghitungan kerugian keuangan Negara (Pkkn)
dengan bantuan Inspektorat Kabupaten Magelang.
“Selanjutnya
melakukan penangkapan terhadap tersangka. Yang besangkutan ditangkap diluar
wilayah Kabupaten Magelang,” ujarnya.
“Atas
perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 subsider Pasal 3 UURI
No. 31 Th 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan UURI No. 20 Th 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Th 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diancam dengan pidana penjara seumur hidup
atau; paling Singkat 4 (Empat) Tahun dan Paling Lama 20 (Dua Puluh Tahun). Dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-,”
tegas Musthofa
Berdasarkan
informasi tersangka Aziz Murtado ditangkap di sebuah tempat hiburang yang ada
di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Sementara
tersangka Azis Murtando mengaku belum membayarkan uang kepada dua orang
pelaksanan meskipun pembangunan jalan di lima titik selesai. Dia berkilah bahwa
uang tersebut dipinjam temanya untuk bisnis proyek jalan tol Jogja-Magelang.
“Saya
tidak pernah menghubungi pelaksana. Uang itu dipinjam teman untuk bisinis
proyek jalan tol,” akunya (haq).
Tidak ada komentar: