Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » 7 Orang dari Dua Geng Tawuran di Magelang Dijerat Pasal Berlapis

Mungkid, kabarMagelang.com__Kapolresta Magelang Kombes Pol Musthofa akan menjerat para pelaku tawuran dengan hukuman berat. Setidaknya ada tiga ancaman yang akan dikenakan terhadap mereka yakni UU darurat, UU ITE,  dan Catatan Kepolisian. Hal tersebut disampaikan Kapolresta saat gelar konperss usai berhasil menangkap 7 orang pelaku dari dua kelompok geng tawuran bersajam di Magelang, Selasa (19/6/2024).

Kapolresta menegaskan kegiatan tawuran antar kelompok yang didahului adanya tantangan melalui media sosial di Magelang dinilai sudah sangat meresahkan apalagi menggunakan senjata tajam. Upaya pembinaan dan Restirasi Justice (RJ) terhadap para pelaku tawuran tersebut tidak akan membuatnya jera. Sebaliknya akan membuat mereka mengulangi.

“Kami tegaskan akan menerepkan hukuman sesuai dengan undang-ungang yang berlaku,” ungkapnya.

Dia menyebutkan ketentuan yang akan dilakukan terhadap para pelaku tawuran diantaranya UU darurat, UU ITE untuk admin, serta Catatan kepolisian.

“Jadi mohon maaf bagi mereka yang tertangkap berkaitan dengan kegiatan tawuran, baik itu pelajar atau bukan pelajar, tentunya ada catatan kepolisian. Sesuia ketentuan merekan dalam hal kepungurusan Surat Keterengan Catatan  Kepolisian (SKCK), Polresta Magelang tidak akan menerbitkan,” tegas Musthofa.

Musthofa juga akan menjerat kepada pemilik akun media sosial yang digunakan untuk mengajak tawuran.

“Kalau mereka masih sekolah juga akan kami proses pidana. Jadi saya tidak mentolir lagi. Saya pastikan semua yang terlibat tawuran tidak ada restorasi justice,” ucapnya.

Diketahui Polresta Magelang berhasil mengamankan 7 orang pelaku tawuran yang teridiri dari dua kelompok geng, yakni geng “Bajaklaut 19 Dangerous ” dan geng “Ngaji”. Tawuran dua kelompok geng tersebut terjadi pada Minggu (16/6/2024) di pinggir jalan depan RM Maulana Johar Sari Dusun Domas Desa Girirejo, Kecamatan Secang sekira pukul 00.30.

“Tersangka dari geng bajak laut dua orang yakni Muhammad Rizki Maulana, (21) warga Tegalrejo, Junaidi Abdul Gani (19) warga Karangmojo, Wonosari. Sedang dari geng Ngaji ada 5 orang yakni Gunawan (21) warga Payaman, Muhammad Ragil Septriyan (22) warga Secang, Ahmad Tedy Setyawan (18) warga Grabag, Syahda Prasta Wahyudia (21) warga Secang, dan BAS (17) warga Secang,” jelas Musthofa.

Dia menerangkan peristiwa tawuran bermula dari tantangan geng Ngaji kepada geng Bajaklaut melalui live IG. Dimana sebelumnya geng Bajaklaut melakukan minum minuman keras jenis ciu yang dilanjutkan dengan tawuran sesuai dengan waktu dan tempat yang mereka sepakai.

“Tawuran tersebut terjadi pada pukul 00.30 dan menyebabkan beberapa orang dari dua kelompok terebut mengalami luka tusuk benda tajam, dan dirawat di Rumah sakit,” ujar Musthofa.

Barang bukti yang diamankan dari kedua kelompok geng tawuran ini  diantaranya 1 Celurit Jenis Corbek Warna Biru Dengan Ukuran Panjang + 2 Meter, 1 Bilah Celurit Warna Silver Ukurang + 75 Centimeter, 1 (Satu) Buah Senjata Tajam Jenis Celurit, 1 Celurit Yang Sudah Berkarat Panjang 130 Cm, dan 1 sajam jenis corbek 170 Cm, serta barang bukti lainya.

“Mereka kita jerat dengan UU Darurat, UU ITE, serta Catatan Kepolisian,” tegas Kapolresta.

Salah satu pelaku tawuran Gunawan mengaku sudah melakukan tawuran sebanyak 13 kali dan pernah menjalani pembinaan saat tawuran di wilayah Temanggung.

“Kurang lebih sudah 13 kali,” akunya.(haq).

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply