Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan terkait sekelompok remaja yang menenggak minuman keras (miras) pada Minggu (6/4/2024) dini hari.
”Polsek Borobudur bersama TNI dan relawan mengamankan kurang lebih 29 orang, remaja dan dewasa yang saat itu sedang mengonsumsi miras. Selanjutnya mereka di bawa ke Polres. Ternyata ditemukan tiga buah senjata berupa celurit yang di bawa oleh salah satu orang diantara 29 orang tersebut,” katanya di Mako Polresta Magelang, Senin (8/4/2024).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pembawa sajam tersebut adalah FAZ. Sajam dibelinya secara online dan dipersiapkan untuk melaksanakan tawuran.
”Sebelumnya, sudah ada undangan (tawuran) melalui Instagram. Tersangka memiliki dan menyimpan senjata. Dari pengakuan yang bersangkutan memang dipersiapkan untuk tawuran,” jelasnya.
Dia menyebtkan, barang bukti yang diamankan diantaranya dua celurit dengan panjang 140 cm dan satu celurit dengan panjang 88 cm. Kemudian satu unit sepeda motor.
”Kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dan olah TKP. Yang bersangkutan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Musthofa.
Sementara itu, FAZ mengaku membeli celurit sebelum Ramadan 2024. Celurit tersebut dibeli secara online dengan harga Rp 700.000 untuk dua celurit, dengan bonus satu celurit.
”iya untuk tawuran,” akunya.(dwie).
Tidak ada komentar: