Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir menuturkan, pada Sabtu (30/3/2024) lalu, pihaknya mendapatkan informasi terkait penjualan balon udara. Kemudian polisi mendatangi lokasi dan menemukan LMH tengah berjualan di sekitar lapangan Pasturan, Muntilan.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan mencari balon udara di rumah LMH di Dusun Gateng, Ketunggeng, Dukun.
“Yang diamankan (balon udara) tidak banyak. Cuma 20 pack yang masing-masingnya berisi 10 biji,” bebernya, Jumat (5/4/2024).
Dia menyebut, LMH baru kali pertama memproduksi sendiri balon udara. Selain menjualnya secara langsung, dia juga menjajakannya secara online dengan sistem cash on delivery (COD). Namun, Muthohir tidak mengetahui harga jual balon udara tersebut.
Selama ini, menerbangkan balon udara sudah menjadi tradisi rutin menjelang Lebaran di Kecamatan Muntilan. Bahkan, Polsek Muntilan beberapa kali pernah menggagalkan masyarakat yang hendak menerbangkan balon udara. Termasuk menggerebek produksi balon udara di Desa Sedayu.
Dia menyebut, LMH tidak dijatuhi hukuman. Melainkan hanya diberi pembinaan, agar tidak kembali menjual balon udara.
“(Hanya diberi pembinaan) karena dalam pemeriksaan barang bukti tidak ditemukan bahan peledak,” tegasnya.
Tidak hanya itu, dia menyita 200 blanker atau bulatan balon udara yang terbuat dari bambu, 30 plastik siap pasang dengan panjang 50 meter. Kemudian, kawat yang sudah terpotong sebanyak 200 batang dan balon udara siap pasang ada 80 butir. Serta barang bukti pelengkap lainnya.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, mengimbau kepada masyarakat baik melalui media sosial maupun door to door di masing-masing desa, untuk tidak menerbangkan balon udara.
Bagi masyarakat yang nekat menerbangkan balon udara akan dikenakan sanksi sesuai peraturan atau UU yang ada. Harapannya, budaya untuk menerbangkan balon udara itu dapat segera hilang.
“Kami terus melakukan sosialisasi. Terutama desa yang dulunya terindikasi sering menerbangkan balon udara,” pungkasnya. (Haq).
Tidak ada komentar: