Korban adalah Sansan Andriawan, (37) Driver Maxim, warga Kampung Cisaradan Rt 04 Rw 08 Desa Situsari, Kecamatan Karangpawitan, KabupatenGarut, Jawa Barat. Sedangkan pelaku yakni Supriyono (36), warga Sekarbolo Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Musthofa mengungkapkan pada Rabu, (24/4/ 2024) Sekira Pukul 03.00 Wib, ada warga Mertoyudan yang membuat laporan terjadinya kecelakaan lalulintas. Setelah didalami oleh Tim Medis dan Penyidik dilihat dari lukanya seperti luka benda tajam.
“Korban tanpa identitas dalam kondisi kritis di rumah sakit Merah Putih. Sedang motor serta barang milik korban tidak gitemukan,” ungkapnya di Mapolresta Magelang.
Berdasarkan temuan tidak wajar tersebut, akhirnya dengan cepat Polisi melakukan penyelidikan. Dan masih pada hari itu juga sekita pukul 17.00 Wib Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di Kendal Jawa Tengah berserta beberapa barang bukti milik korban.
“Jadi pelaku, ini berpura-pura suruh mengantar korban dari Jatinegara ke Klaten dengan imbalan Rp.1 juta. Setelah sampai di TKP tiba-tiba menusuk korban dari belakang menggunakan gunting di bagian rahang sebelah kanan sebanyak dua kali. Korban akhirnya terjatuh, dan ditinggal pelaku dengan membawa semua milik korban,” jelas Musthofa.
Antara korban dengan pelaku sebenarnya sudah saling kenal sebelumnya. Namun karena pelaku yang hanya pekerja serabutan ini memiliki niat menguasai barang milik pelaku.
“Awalnya pelaku hanya ingin menipu korban, tetapi tidak ada kesempatan sehingga melakukan dengan kekerasan. Dan menurut keterangan dari pihak Rumah Sakit kurang lebih setengah jam yang lalu bahwa korban meninggal dunia,” terangnya.
Selain pelaku, barang bukti yang diamankan yaitu 1 Buah Helm Warna Kuning Bertuliskan Maxim. Uang Tunai Rp. 243.000 Milik Korban 1 Buah Gunting Bergagang Hitam Milik Tersangka yang digunakan Untuk Menusuk Leher Korban, 1 Buah Honda Beat Hitam F 4404 Fec, Dompet milik korban, Tas Pinggang Warna Coklat Milik Korban,1 Buah Peci Warna Hitam Milik Korban, 1 Buah Sarung Milik Korban, 1 Buah Handphone Warna Biru Hitam Merk Infinix Milik Korban.
“Pelaku kita jerat Pasal 365 Ayat (2) KIHP dengan ancaman 12 Tahun pidana penjara,” tegas Musthofa.
Sementara pelaku Supriyono mengaku sebelumnya pernah mendekam di penjara 3 tahun karena penipuan. Sedangkan terhadap korban sekarang niatnya hanya ingin menguasai barang milik korban. Dan modus yang dilakukan terinpirasi dari film Rambo.
“Ya saya senang melihat film Rambo di Youtube,” akunya.(haq).
Tidak ada komentar: