KabarMagelang.com__Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, memperpanjang waktu pendaftaran Badan Adhoc untuk Panitia Pemilihan Kecamtan (PPK) Ngablak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Magelang (Pilkada) Tahun 2024. Namun dari 21 kecamatan di wilayah ini, yang diperpanjang hanya untuk Kecamatan Ngablak. Keputusan ini diambil, karena jumlah pendaftar yang berkas persyaratannya dinyatakan lengkap (terverifikasi), hanya ada tujuh dari minimal dua kali kebutuhan atau sepuluh pendaftar. Sesuai petunjuk teknis KPU RI, perpanjangan dilakukan hingga tanggal 2 Mei mendatang.
“Perpanjangan kami putuskan melalui rapat pleno komisioner KPU Kabupaten Magelang tadi malam. Hal ini karenakan jumlah pendaftar di Kecamatan Ngablak yang persyaratannya terverifikasi lengkap, baru kami terima tujuh pendaftar. Atau tidak memenuhi jumlah minimal pendaftar yaitu dua kali kebutuhan sesuai dengan Keputusan KPU nomor 67 tahun 2023,” kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, Selasa (30/4/2024).
Sebelumnya disampaikan Rofik, jika hingga waktu pendaftaran ditutup Senin (29/4/2024) pukul 23.59 WIB, pihaknya menerima total pendaftar mencapai 510 orang. Namun setelah diverifikasi, hanya ada 361 yang lengkap. Dari sebanyak 510 itu, terdiri dari 292 laki-laki dan 218 perempuan. “Beberapa yang kami nyatakan tidak lengkap itu, karena berbagai faktor. Kebanyakan karena persyaratannya tidak lengkap. Ada juga pendaftar yang tidak melanjutkan proses upload di Siakba,” ungkapnya.
Ditambahkan Yohanes Bagyo Harsono, Anggota KPU Kabupaten Magelang, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, dari 510 pendaftar itu, terbanyak di Kecamatan Mertoyudan mencapai 65 pendaftar dengan 36 laki-laki dan 29 perempuan. Diurutan kedua, Kecamatan Grabag dengan 32 pendaftar, terdiri dari 18 laki-laki dan 14 perempuan. Ketiga Kecamatan Secang, dengan 31 pendaftar, terdiri dari 18 laki-laki dan 13 perempuan.
“Selain tiga kecamatan dengan jumlah pendaftar terbanyak itu, ada dua kecamatan yang kurang pendaftar yaitu Kecamatan Ngablak. Urutan kedua terbawah dari sisi jumlah pendaftar adalah Kecamatan Ngluwar dengan 15 pendaftar. Namun dari 15 pendaftar itu, ada 10 pendaftar yang berkas persyaratannya lengkap,” imbuhnya.
Terkait hal ini, KPU Kabupaten Magelang memutuskan untuk Kecamatan Ngablak, pendaftarannya diperpanjang hingga 2 Mei besok. “Khusus Kecamatan Ngablak, karena jumlah pendaftar yang berkas persyaratannya lengkap hanya ada tujuh yang dinyatakan lengkap, maka kami perpanjang hingga dua Mei besok,” tegasnya.
Setelah tahapan pendaftaran ini, pihaknya juga masih melakukan tahapan penerimaan dan penelitian berkas administrasi fisik (hard file) hingga tanggal 3 Mei. Setelah itu, tanggal 4 dan 5 Mei, akan diumumkan yang lolos administrasi dan dapat mengikuti test tertulis (CAT) tanggal 6 hingga 8 Mei besok. (Haq)
Tidak ada komentar: