Siltap itu sendiri diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Akan tetapi, sejak Januari, gaji tersebut belum diterima.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Bandongan Miftakhurrohman mengaku, kepala desa maupun perangkat desa sudah tidak menerima gaji tiga bulan ini.
“Kondisi seperti ini kerap dialami selama empat tahun terakhir,” katanya, Senin (1/4/2024)
Dia menyebut, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sejumlah perangkat desa terpaksa berutang. Tapi, ada pula yang sudah memiliki pekerjaan sampingan, seperti bertani.
“Harapannya, kami ke sini bisa menyampaikan aspirasi kami (soal molornya pembagian gaji),” ungkapnya,
Besaran siltap itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Disebutkan, kepala desa paling sedikit menrrima siltap Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a. Lalu, siltap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Sedangkan besaran siltap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
“Harapannya cair sebelum Lebaran. Kami juga sudah menyusun APBDes. Tapi, kami masih menunggu ketentuan teknis,” harapnya.
Camat Bandongan Haryono mengatakan, pihaknya terus berupaya agar siltap para kepala desa dan perangkat desa segera cair. Beruntung, surat perintah pencairan dana (SP2D) sudah terbit. Tapi, pencairan siltap tersebut dipastikan turun secara bertahap. Nantinya, siltap akan diberikan tiga bulan sekaligus.
“Nanti dirapel selama tiga bulan. Tapi, (siltap) diberikan secara bertahap. Tahap pertama ada 12 desa dan tahap selanjutnya ada 2 desa. Semoga bisa (cair) secepatnya,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang Gunawan Yudi Nugroho membenarkan, seluruh kepala desa dan perangkat desa di wilayahnya belum menerima gaji sejak awal tahun.
“Pemerintah daerah masih menunggu ketentuan teknis dari pemerintah pusat,” Katanya
Sampai saat ini, permohonan pencairan siltap 324 dari 367 desa sudah diproses oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Karena sudah memenuhi syarat.
“Artinya masih menyisakan 43 desa yang belum diproses,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa keterlambatan itu, dikarenakan beberapa hal. Satu di antaranya pemerintah desa belum selesai merancang APBDes. Namun, dia optimistis, siltap di 324 desa bisa cair sebelum Lebaran.
“Hanya saja, pencairan itu (siltap) disesuaikan dengan pemerintah desa yang sudah menyelesaikan seluruh tahapan,” pungkas Gunawan. (Rez).
Tidak ada komentar: