kabarMagelang.com__Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang melakukan penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Magelang, IS (67) Jumat (19/4/2024). IS diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pemanfaatan aset desa berupa tanah bengkok desa dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2022. Akibat dari perbuatanya negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 924.299.900,00,
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran mengungkapkan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Nomor : PRIN-03/M.3.44/Fd.2/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Nomor : PRIN-02/M.3.44/Fd.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Nomor : PRIN-02a/M.3.44/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Nomor : PRIN-02/M.3.44/Fd.2/04/2024 tanggal 18 April 2024.04.
‘’Tersangka pada hari ini dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Magelang,’’ jelasnya di Kejari Kabupaten Magelang, Jumat (19/4/2024).
Adapun modus dari tesangka adalah dengan melakukan penarikan retribusi dari kegiatan penambangan mineral bukan logam berupa pasir dan batu yang melewati tanah bengkok milik Desa Krinjing di mana penarikan retribusi tersebut di lakukan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, yang mana uang retribusi tersebut tidak pernah di masukan kedalam Pendapatan Asli Desa (PAD).
‘’Uang retribusi tersebut justru dinikmati secara sepihak oleh tersangka, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 924.299.900,00, berdasarkan penghitungan Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,’' ungkapnya.
Dia menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
‘’Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.’’ Tegas Zein.(haq).
Tidak ada komentar: