Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Diduga Cabuli Anak 4 Tahun, Pelajar SMP di Muntilan Terpaksa Berurusan Dengan Hukum


KabarMagelang.com__Seorang pelajar SMP di Muntilan terpaksa harus berurusan dengan hukum dan ditahan di Polresta Magelang. Pasalnya dia diduga mencabuli tetangganya yang masih berusia empat tahun. Peristiwa tersebut terjadi sekitar dua pekan lalu di dekat rumah pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian alat vitalnya. 

 

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa membenarkan kejadian tersebut, bahwa pelajar itu masih berusia 14 tahun dan bertetangga dengan korban. Dengan berbagai macam pertimbangan, saat ini, pelaku telah ditahan.

 

“Pelaku sudah ditahan sejak Senin (18/3/2024) lalu dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Apalagi antara pelaku dan korban merupakan tetangga. Jangan sampai masih ada rasa sakit hati dari keluarga korban,” katanya di Mapolresta Magelang, Kamis (21/3/2024). 

 

Mustofa menegaskan, selama menjalani pemeriksaan, antara korban dan pelaku tetap mendapatkan pendampingan. Hanya saja, pihaknya masih mendalami motif dari pelaku hingga tega mencabuli anak di bawah umur tersebut.

 

“Apakah yang bersangkutan salah pergaulan atau apapun. Yang jelas peristiwa pidana berkaitan dengan pencabulan itu terjadi,” jelasnya. 

 

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menambahkan, peristiwa nahas itu terjadi di daerah Gunungpring, Muntilan. Kejadian itu diketahui sang ibu saat korban mengeluh sakit di bagian alat vitalnya. Sang ibu pun mempertanyakan hal itu, terutama pelaku yang membuat anaknya sakit.

 

“Kalau bahasa korban ‘dimainkan’. Begitu lapor di sini, kami dalami. Sewaktu kami tanya, (korban) menangis. Kami minta pendampingan juga kepada dinas terkait,” ujarnya.

 

Setelah mendapat pendampingan, korban akhirnya mau menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya. Termasuk kayu yang berada di sekitar lokasi diambil untuk digunakan pelaku. Kejadian itu terjadi saat sore hari dan berlokasi di dekat rumah keduanya.

 

“Dan korban sempat trauma,” kata Rifeld. 

 

Dia mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari para saksi, mereka kerap melihat pelaku dan korban jalan berdua. Terkait jumlah pencabulan yang dilakukan, Rifeld menyebut, masih mendalaminya. Namun, dia menduga, perbuatan itu dilakukan lebih dari satu kali. 

 

Pelaku dikenakan UU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Hanya saja, proses hukumnya menganut sistem peradilan anak.

 

"Terkait modus Iming-iming masih kami dalami. Termasuk kondisi psikis keduanya, baik korban maupun pelaku " pungkas Rifeld.(haq).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply