kabarMagelang.com__Bawaslu Kabupaten Magelang menemukan pergeseran perolehan sebanyak 476 suara di 334 TPS Kecamatan Mertoyudan. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh S.S saat menghadiri Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Magelang, di Ballroom Atria Hotel, Minggu (3/3/2024). Temuan tersebut akhirnya disepakati untuk dikembalikan kepada yang berhak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh mengungkapkan, temuan tersebut berawal dari salah seorang saksi parpol yang memprotes karena perolehan suara tidak sama dengan C hasil dan Salinan yang diterima dari KPPS.
“Dari situ kemudian KPU minta pendapat dari Bawaslu. Hasil diskusi dengan para komisioner, akhirnya Bawaslu merekomendasi untuk melakukan pencocokan dan penelitian untuk koreksi data dan pembetulan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan pada tahap pertama pencocokan dilakukan pada dua desa yakni Deyangan dan Pasuruhan. Kemudian tahap berikutnya dua desa lagi yakni desa Banjarnegoro dan Donorojo.
“Empat desa dengan total 49 TPS ini kita temukan ada 179 suara yang bergeser. Temuan ini menjadikan kecurigaan Bawaslu karena suara bergeser banyak sekali,” kata Habib.
Oleh karana itu Bawaslu kembali berdikusi, bagaimana untuk penyelesainya. Karena jika tidak selesai akan menimbulkan pertanyaan di publik. Jangan -jangan ini juga terjadi di desa yang lain.
“Bawaslu dan KPU sepakat mengambil keputusan bersama bahwa ini harus dibereskan. Karena bisa menimbulkan pertanyaan public bahwa ada penggelembungan suara, ada rekayasa dan sebagianya.
“Akhirnya kita sepakat untuk melakukan pengecekan data di 9 desa yang lain. Kita croscek bersama-sama antara Bawaslu, KPU, Panwasxam, PPK dan para saksi. Jadi yang kita croscek ada 334 TPS dalam 13 desa di Kecamatan Mertoyudan ini yang dibagi menjadi 3 panel,” papar Habib.
Dia menyebutkan dari 13 desa ini ternyata ditemukan ada 476 suara yang bergeser. Pola pergeseranya hampir sama, diamana di setiap desa dipilih TPS yang angka kecil antara 1 sampai 20. Dan rata-rata di TPS 20 keatas sedikit berkurangnya.
“Dari 13 desa di Mertoyudan itu hanya ada satu desa yang tidak ada pergeseran suara, yakni desa Jogonegoro,” sebutnya.
Selain ada pergeseran suara juga ditemukan kesalahan penghitungan di KPPS, sehingga ada suara partai yang hilang atau bertambah. Tetapi pergeseran suara ini rata-rata berasal dari suara tidak sah antara 2 hingga 9 suara per TPS .
“Temuan ini kita sepakati bersama untuk dikembalikan kepada yang berhak. Jadi sudah dikembalikan. Dan sudah kita selesaikan bersama dari kemarin sampai tadi pagi (3/3/2024) pukul 05.00,” ujarnya.
“Kami juga tidak tahu kenapa hal ini bisa terjadi. Tetapi kami bisa memastikan bahwa KPU Bawaslu, PPK dan Panwascam itu sudah bekerja dengan berintegritas. Begitu ada laporan dari saksi partai langsung kita cek dan teliti, kita temukan kita koreksi dan kita kembalikan kepada yang berhak. Sehingga penggelembungan suara batal terjadi, karena ketahuan dan sudah dikembalikan oleh KPU kepada yang berhak,” papar Habib.
Terkait siapa pelaku dari kejadian ini Bawaslu menyerahkan kepada KPU untuk segera menyelasaikan di internal. Terkait pelakunya siapa caranya bagaimana, Bawaslu menilai itu sudah menjadi tugas KPU.
“Fokus kami sudah mengembalikan perolehan suara kepada yang berhak,” pungkasnya. (haq)
Tidak ada komentar: