"Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk menjadi abdi negara yang berdedikasi dan berintegritas. Serta tingkatkan profesionalisme kerja, diiringi semangat untuk meningkatkan kompetensi diri sehingga dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik," katanya.
Dokter Aziz menjelaskan kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang tinggi dari pemerintah atas prestasi dan dedikasi aparatur pemerintah selama melaksanakan tugas pengabdian. Untuk itu, kenaikan pangkat bagi ASN hendaknya dijadikan sebagai motivasi untuk berkarya dan bekerja dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, kenaikan pangkat dijadikan sebagai salah satu koridor untuk menjaga perilaku sebagai ASN maupun sebagai diri pribadi. Dia menambahkan, sebanyak 239 orang PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat tersebut meliputi PNS golongan IVc sampai dengan IIa.
PNS yang naik pangkat terdiri dari golongan IVc sebanyak 13 orang, golongan IVb 78 orang dan IVa 6 orang. Untuk golongan IIId sebanyak 35 orang, IIIc 16 orang, IIIb 27 orang dan IIIa 23 orang. Selanjutnya golongan IId sebanyak 22 orang, IIc 9 orang dan IIa 10 orang.
"Dengan diberikannya kenaikan pangkat, saya berharap para PNS dapat mengimbangi dengan meningkatkan kinerja dan perilaku kerja yang lebih produktif. Serta mampu bertugas sesuai jabatannya dan mendukung kinerja organisasi," imbuhnya.
Untuk diketahui bahwa mulai tahun 2024, sejak terbitnya peraturan BKN nomor 4 tahun 2023, terjadi perubahan dalam periodisasi kenaikan pangkat. Periode kenaikan pangkat yang semula 2 kali dalam satu tahun, berubah menjadi 6 kali dalam satu tahun di bulan genap, yaitu periode 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Adapun secara ketentuan persyaratan kenaikan pangkat PNS masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2002.
Proses penyelesaian usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2024 telah berjalan sejak akhir Januari 2024 sampai pertengahan Februari 2024 dan wajib diproses secara digital menggunakan aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) BKN yang berlaku secara nasional, sebagaimana tercantum di dalam surat Kepala BKN nomor 13799/B-MP.01.01/SD/D/2023 tanggal 22 Desember 2023 perihal Layanan Kenaikan Pangkat Tahun 2024.
"Saya berharap, momen ini dapat dimanfaatkan oleh para PNS di Pemerintah Kota Magelang dengan sebaik mungkin, untuk memperhatikan kenaikan pangkatnya masing-masing," pesannya.
Secara umum Dokter Aziz juga menyampaikan pesan kepada para ASN agar meningkatkan prestasi kerja, kedisiplinan dan semangat pengabdian untuk pemerintah dan masyarakat Kota Magelang. (Rez)
Tidak ada komentar: