kabarMagelang.com__Kapolresta Magelang Kombes Pol Musthofa menegaskan akan menindak tegas dan mempidanakan terhadap empat pelajar SMP karena terbukti membawa senjata tajam yang akan digunakan untuk melakukan tawuran.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Magelang dihadapan Kabid Pembinaan SMP Dinas
Pendidikan Kabupaten Magelang, Zamzin S.P.d dan beberapa Kepala Sekolah SMP di
Kabupaten Magelang, saat menggelar ungkap kasus terduga pelaku tawuran pelajar
menggunakan sajam, di Mapolresta Magelang, Rabu (28/2/2024).
Didampingi Kasatreskrim Polresta
Magelang Kompol Rifel Constantien Baba, Kapolresta Magelang Kombes Pol Musthofa
menyampakan tetap akan melaksankan penegakan hukum terhadap pelajar pelaku
tawuran yang menggunakan senjata tajam.
“Terhadap mereka, mohon maaf, kami tetap melaksanakan penegakan hukum, kami
akan proses yang bersangkutan dengan UU darurat dengan ancaman pidana maksimal
10 tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Ketegasan Kapolresta Magelang ini
bukan tanpa alasan, pasalnya kejadian tawuran pelajar dengan menggunakan
senjata tajam ini sudah berulang kali terjadi bahkan memakan korban jiwa dan
luka, serta menimbulkan keresahan di Masyarakat.
“Kenapa ini harus harus saya
laksanakan, beberapa kali sudah terjadi
dan sudah ada dua orang korban meninggal dunia. Satu orang luka bacok tembus
paru-paru, satu orang luka berat di rumah sakit dan tiga orang juga sempat luka
bacok. Dan kami dari Polresta Magelang berkeinginan ini menjadi yang terakhir
kalinya,” ucapnya.
Adapun empat pelajar SMP yang sudah
diamankan karena membawa sajam untuk digunakan tawuran yakni VR (15) pelajar
SMP, DST (15) Pelajar SMP, DWA (16) Pelajar SMP, dan TR (16) pelajar SMP.
Mereka diamankan berawal pada
hari sabtu (24/2/2024) sekira pukul
20.00 wib bertempat di lapangan voli ikut daerah perumahan lembah hijau ikut
desa banyurojo kecamatan mertoyudan Anak DW diajak oleh RF untuk
tawuran dengan SMPN 1 1 Bandongan, yang mana sebelumnya RF telah janjian untuk
tawuran di daerah kecamatan tempuran.
Selanjutnya, atas ajakan tersebut anak DW berinisiatif
mengambil senjata tajam miliknya yang dititipkan di rumah HF dan meminjam lagi
sajam milik HF. Kemudian, anak DW membawa kedua senjata tajam tersebut ke
lapangan voli ikut daerah perumahan lembah hijau ikut desa Banyurojo Mertoyudan.
Ditempat tersebut anak DW bertemu dengan anak NF dan menawarkan untuk ikut
tawuran dan memberikan senjata tajam jenis corbek yang sebelumnya telah
dipinjam dari HF dan NF mengiyakan
ajakan tersebut.
Kemudian pada minggu (25/2/2024) sekira pukul 00.10
wib, anak beserta rombongan yang berjumlah sekira 20 orang berangkat untuk
tawuran dengan SMPN 1 Bandongan, selanjutnya rombongan tersebut berkeliling
melewati daerah Salaman-Borobudur-Sawitan,
Sesampainya di dekat Polresta Magelang rombongan anak
tersebut berpapasan dengan tim Raimas Polresta Magelang, Sesampainya di dekat
kantor KPU tim Raimas menghentikan rombongan, dan didapati anak DW membawa
senjata tajam jenis corbek sepanjang sekira 100 cm, anak NF membawa senjata
tajam jenis corbek dengan panjang 110 cm dan anak TR membawa senjata pemukul
jenis pipa besi warna silver dengan panjang sekira 100 cm.
Barang bukti sajam lainya yakni 1 buah gear sepeda
motor yang dipasang gagang terbuat dari pipa besi sepanjang 70 cm, 1 bilah parang tanpa gagang sepanjang 80 cm, 1 potong sarung motif kotak-kotak warna coklat
abu-abu, 1 ranmor r2 honda beat putih, 1 buah senjata tajam
(sajam) clurit – clurit bertangkai besi warna hitam,1 buah senjata
tajam (sajam) clurit – clurit bertangkai besi warna biru, dan 1 buah pemukul
besi berkukuran kurang lebih 1m.
Terhadap para pelajar ini dijerat pasal 2 ayat (1) uu darurat ri nomor 12 tahun
1951 ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.(haq).
Tidak ada komentar: