kabarMagelang.com__Shopia Loretta Hutabarat (48), buronan selama 10 tahun kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berhasil ditangkap Kejagung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Penangkapan Shopia Loretta Hutabarat ini dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) di rumahnya Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Selasa (20/2/2024) siang.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang
tahun 2013, Loretta divonis bebas. Kemudian jaksa melakukan kasasi dan Mahkamah
Agung (MA) mengabulkan dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 3
miliar.
“Di Pengadilan Negeri diputus bebas, langsung jaksa melakukan kasasi. Putusan kasasi terpidana masuk 10 tahun, sesuai dengan tuntutan jaksa dan denda Rp 3 miliar subsider 1 tahun,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon S.H, Rabu (21/2/2024).
Kasus menyerupai arisan ini, oleh Loretta uangnya digunakan untuk trading. Kemudian uang yang berhasil dikumpulkan ditransfer ke luar negeri.
“Saya kemarin wawancara sama terpidana, ditransfer ke luar negeri, uang-uangnya. Nasabah arisan itu, kalau nasabah Erika Agustin (kerugian) Rp 10,3 miliar,” kata Aldy.
Dia mengungkapkan, sebelum dilakukan pencarian terpidana pernah dipanggil kejari. Dalam pemanggilan tersebut tidak datang, kemudian dilakukan pencarian.
“Sempat dipantau rumahnya, tapi nggak ada. Terus kemarin kerja sama dengan Tim Intel Kejagung ternyata dilacak ada di rumahnya. Langsung kita datangi secara persuasif, koordinasi sama RW, RT. Akhirnya terpidana kooperatif,” jelasnya.
“Pernah kita pantau tidak ada, baru kemarin dapat info dari Intel Kejagung posisinya ada. (buronan 10 tahun) Ya kayaknya kesulitan (mencari), pernah kita lakukan upaya nggak ada di tempat,” pungkas Aldy.(haq).
Tidak ada komentar: